Dijelaskan, baru tahun ini, jumlah biaya sewa server diseragamkan Rp4.400.000 tiap sekolah. “Dulu ada yang ditarik 5 juta, ada yang kena 3 juta, beda-beda di tiap sekolah,” tukasnya.
Dari catatannya, total pungli yang terkumpul dari 596 sekolah di Jateng yakni Rp2,62 miliar. Pihaknya meyaini iuran sebesar Rp4,40 juta itu merupakan pungutan liar yang seolah-olah legal, karena dibuat diatas surat perjanjian bermaterai.
Baca Juga: Satgas Korsup KPK Apresiasi Tata Kelola Pemerintahan Pemprov Bengkulu Terus Meningkat
“Kami sangat berharap, pihak kepolisian atau kejaksaan turun menyelidiki kasus ini,” tuturnya.
Pihaknya juga siap diperiksa jika diperlukan untuk mengusut kasus pungli ini.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya dan teman-teman kepala sekolah siap diperiksa,” pungkasnya. *
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Mbak Ita Jamin Pendidikan Anak Pasutri Tunanetra yang Gagal Masuk PPDB SMA
69 Calon Peserta Didik yang Gunakan Piagam Aspal untuk PPDB SMA/SMK Dianulir
Mbak Ita Jadi Orang Tua Asuh Anak Tunanetra yang Tertolak PPDB SMA Semarang
Tak Lolos PPDB karena Dugaan Piagam Aspal, Puluhan Ortu Curhat ke Mbak Ita