Dugaan Pungli PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng, Tiap Sekolah Bayar Sewa Aplikasi Rp4,40 Juta, Total Pungli Capai Rp2,62 Miliar!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 25 Juli 2024 | 12:14 WIB
ilustrasi PPDB Online
ilustrasi PPDB Online

Semarang, suarapembaruan.news - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jateng 2024 meninggalkan jejak masalah.


Terendus kabar tak sedap, jika PPDB diwarnai aroma dugaan korupsi, tepatnya dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap pihak sekolah.


Seorang kepala sekolah SMA Negeri di Semarang yang menolak disebutkan namanya menyebut, setiap sekolah diharuskan membayar Rp4,40 juta untuk biaya sewa aplikasi PPDB.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata, Jateng Sukses Gelar 9 Event Specta Jateng


Seluruh sekolah SMA/SMK negeri di Jateng yang berjumlah 596 sekolah harus membayar dan menandatangani surat perjanjian dengan pihak PT MN, penyedia layanan internet.


Pihaknya menduga bahwa biaya tersebut adalah pungli, karena PPDB seharusnya telah dibiayai oleh APBN dan APBD, sehingga biaya pengadaan server maupun aplikasinya tidak dibebankan kepada pihak sekolah,’’ ujarnya, sembari memperlihatkan surat perjanjian tersebut, kepada sejumlah media, termasuk suarapembaruan.news, Kamis (25/7).


Surat perjanjian bernomor 4612/HK-200/D/DR/V/2024, ditandatangani pada 13 Mei 2024 oleh kepala sekolah sebagai pihak pertama dan seorang senior manager sales government segmen PT MN  selaku kuasa direktur sebagai pihak kedua.

Baca Juga: Jawa Tengah Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera


‘’Saya sebetulnya menolak, karena curiga ini pasti pungli. Tapi tak kuasa menolak karena untuk kepentingan PPDB. Kalau tidak ditandatangani, takutnya mengganggu jalannya PPDB, karena terkait server internet,’’ ujarnya lagi.


Pihaknya juga heran, karena pihak sekolah yang diminta menandatangani langsung dengan pihak penyedia layanan internet. Bukan antara Dinas Pendidikan Provinsi Jateng dengan pihak penyedia layanan internet, yakni PT MN.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Buka Kegiatan TMMD ke-121 di Kabupaten Rejang Lebong


“Kalau seperti ini, terkesan pihak dinas mau lepas tangan, kalau ada temuan tidak ingin tanggung jawab. Pihak kepala sekolah yang akan kena getahnya,” tambahnya lagi.


“Kami semua resah dan bertanya-tanya, mengapa sekolahan (SMA dan SMK) dibebani biaya sewa aplikasi? Padahal PPDB kan sudah berlangsung sejak enam tahun lalu dan pembiayaannya jelas dari APBN,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Kembali Anggarkan Beasiswa Ketua Osis SMA/SMK Rp 1,3 Miliar

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

UGM Raih Pendanaan Riset PKM Terbanyak Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 | 19:42 WIB
X