Dalam ketentuan, jalur zonasi hanya akan membaca calon peserta didik yang dibuktikan tinggal atau berdomisili minimal satu tahun. Cara itu disebut dapat mengantisipasi praktik curang menumpang kartu keluarga (KK) di dekat satuan pendidikan yang dituju.
Sementara jalur mutasi hanya berlaku bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas. Dalam hal ini hanya berlaku bagi anak dari ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
"Antisipasi manajemen risiko kami sudah siapkan tim, ini sudah dimonitor KPK dan Ombudsman. Jangan percaya pada oknum-oknum, karena ini PPDB sudah sesuai sistem," ujarnya.*
Artikel Terkait
PPDB SMA/SMK Jateng Dimulai Juni 2024, Anak Tak Sekolah Dapat Jalur Afirmasi
Jelang PPDB, Nana Sudjana Dorong Pemerataan Kualitas Sekolah
Inspektorat Jateng Kawal Tahapan PPDB SMA/SMK 2024
Mbak Ita Tegaskan Tak Ada Tidak Ada Titip-Menitip dalam PPDB Kota Semarang 2024