opini

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
Bram Hertasning


Oleh: Bram Hertasning

Terdapat temuan signifikan terkait aktivitas kapal berukuran di atas 500 gross tonnage (GT) yang memasuki perairan wajib pandu di suatu pelabuhan, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi. Ketidaksesuaian antara aktivitas faktual di lapangan dengan pencatatan administratif ini menimbulkan implikasi serius, terutama dalam konteks penerimaan negara. Kapal-kapal tersebut seharusnya dikenakan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa kepelabuhanan dan kenavigasian yang diberikan. Namun, akibat tidak tercatatnya pergerakan kapal tersebut, hak negara atas penerimaan dimaksud menjadi tidak tertagih.Baca Juga: Investasi Walet Fiktif Terbongkar, Rp78 Miliar Raib Digasak Pelaku


Terdapat dugaan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian tidak dilaksanakan secara optimal, sehingga membuka ruang terjadinya kebocoran penerimaan negara. Kelemahan dalam pelaksanaan fungsi tersebut berpotensi menciptakan celah yang dimanfaatkan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga yang berwenang.


Hal ini pada dasarnya mencerminkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengelolaan dan pengawasan PNBP, khususnya pada aspek integrasi data operasional dan administratif. Ketidaksinkronan antara data pergerakan kapal dengan pencatatan resmi menunjukkan bahwa mekanisme kontrol yang ada belum berjalan secara efektif. Dalam sistem yang ideal, setiap aktivitas kapal yang memasuki wilayah wajib pandu seharusnya secara otomatis tercatat dan terintegrasi dengan sistem penagihan PNBP. Namun, fakta yang terjadi menunjukkan adanya kesenjangan antara sistem operasional di lapangan dengan sistem administrasi yang digunakan.Baca Juga: Bukan Kapal Kurang, Ini Penyebab Sebenarnya Macet Parah di Pelabuhan


Di sisi lain, fungsi pengawasan internal juga belum mampu mendeteksi secara dini adanya ketidaksesuaian antara aktivitas riil dengan laporan administratif. Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan pengawasan yang digunakan masih bersifat reaktif, belum berbasis risiko, dan belum didukung oleh sistem informasi yang memadai. Keterbatasan dalam sistem pencatatan dan pelaporan yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital dan real time semakin memperbesar potensi terjadinya penyimpangan. Selain itu, koordinasi antar instansi yang memiliki peran dalam proses verifikasi dan validasi data juga belum berjalan optimal, sehingga memperlemah sistem pengendalian secara keseluruhan.


Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan, otoritas pelabuhan memiliki mandat utama dalam menjamin keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu lintas kapal. Fungsi ini bersifat fundamental dan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan kepelabuhanan. Adapun pengelolaan PNBP merupakan konsekuensi administratif dari layanan yang diberikan tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan PNBP harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.Baca Juga: Wujudkan Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Kumpulkan Pelaku Usaha


Namun demikian, ketika fungsi pengawasan dan sistem pengendalian tidak berjalan secara efektif, maka potensi kebocoran penerimaan negara menjadi sulit dihindari. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pengelola pelabuhan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan yang tidak bersifat parsial, melainkan menyeluruh dan sistemik.


Upaya pencegahan ke depan harus difokuskan pada penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan data yang akurat, dapat ditelusuri, dan mudah diawasi oleh pihak internal maupun eksternal. Setiap aktivitas kepelabuhanan, khususnya yang berkaitan dengan objek PNBP, harus tercatat secara sistematis dan terintegrasi dalam satu sistem informasi yang andal.Baca Juga: Viral Kisah Campak Berujung Duka, Warganet Diingatkan Waspada Gejala Awal


Pengawasan internal perlu dioptimalkan dengan mengadopsi pendekatan berbasis risiko, sehingga sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada titik-titik yang memiliki potensi penyimpangan tinggi. Selain itu, keberadaan unit audit internal yang independen dan profesional menjadi sangat penting dalam memastikan efektivitas pengendalian internal. Audit tidak hanya dilakukan secara berkala, tetapi juga harus mampu memberikan peringatan dini (early warning) terhadap potensi penyimpangan.


Digitalisasi dan integrasi sistem informasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Sistem yang terfragmentasi dan tidak terhubung satu sama lain akan terus membuka celah terjadinya manipulasi data. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan sistem digital yang mampu mengintegrasikan data operasional, administratif, dan keuangan secara real time. Dengan demikian, setiap pergerakan kapal dapat langsung tercatat dan terhubung dengan sistem penagihan PNBP, sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya kebocoran.Baca Juga: GEMPAR Bersihkan Pesisir, Pemerintah Ajak Warga Bengkulu Bangun Budaya Peduli Lingkungan


Selain aspek sistem, peningkatan kapasitas aparatur juga menjadi faktor kunci dalam memperkuat tata kelola. Aparatur tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis yang memadai, tetapi juga integritas yang tinggi. Pembinaan sumber daya manusia harus dilakukan secara berkelanjutan, melalui pelatihan, penguatan nilai-nilai integritas, serta penerapan sistem merit dalam pengelolaan kepegawaian.


Koordinasi antar instansi juga perlu diperkuat, mengingat pengelolaan PNBP di sektor kepelabuhanan melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mekanisme koordinasi yang jelas dan efektif akan memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi data berjalan secara konsisten dan saling melengkapi. Selain itu, perlu diterapkan sistem insentif dan sanksi yang tegas untuk mendorong kepatuhan serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran.Baca Juga: Wagub Mian Lantik 54 Pejabat Eselon III Pemprov Bengkulu


Dalam konteks kelembagaan, keberadaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menempati posisi yang sangat strategis. KSOP tidak hanya berperan dalam pengelolaan pelabuhan, tetapi juga dalam memastikan tertibnya penerimaan negara dari sektor jasa kepelabuhanan. Namun, masih terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan PNBP yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.


Penguatan tata kelola harus didukung oleh kejelasan kerangka regulasi, khususnya dalam penetapan kegiatan dan/atau aset yang menjadi objek PNBP. Proses ini harus dibangun secara utuh dan terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap objek PNBP dapat diidentifikasi, dicatat, dan diukur secara akurat.Baca Juga: PMI Turut Belasungkawa, Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon adalah Pahlawan Perdamaian Dunia


Implementasi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 beserta peraturan turunan lainnya, harus dilakukan secara konsisten dan tidak bersifat administratif semata. Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran untuk menjadikan regulasi sebagai landasan dalam setiap proses pengelolaan PNBP.

Halaman:

Tags

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB