Modus Kerjasama PT Kepak Rajawali Perkasa Rugikan Masyarakat

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Senin, 7 Oktober 2024 | 20:35 WIB

Penulis : Tuti Setiati

SAAT ini antusias masyarakat untuk berwira usaha sangatlah tinggi sesuai anjuran pemerintah.
Namun para pelaku UMKM ini tidak jarang menghadapi kendala – kendala salah satunya adalah permodalan. Tidak jarang untuk solusi permodalan pelaku UMKM harus meminjam modal usaha dari lembaga keuangan maupun menjalin kerja sama dengan pihak pemodal. Dalam usaha mendapatkan modal kerja ini tidak tertutup kemungkinan kita akan bertemu dengan para pihak yang menawarkan solusi yang begitu menjanjikan namun ternyata sangat merugikan.

Dalam artikel ini, penulis, seorang ibu 74 tahun pelaku UMKM bidang catering ingin berbagi kisah yang dialami sendiri sebagai masukan untuk kewaspadaan dalam usaha. Penulis merasa penting untuk menjabarkan karena hal ini menyangkut pada kesehatan perekonomian usaha masyarakat/ UMKM.

Pada bulan Mei 2021 saya ingin mendapatkan sejumlah dana untuk mengembangkan usaha catering dan dalam usaha ini saya dipertemukan dengan Sdr. Abraham Satya Pribadi dan Alvin Santosa yang mengajak kerja sama diperusahaannya PT. Kepak Rajawali Perkasa yang bergerak pada bidang supplier sembako. Dalam kerja sama ini PT akan meminjam dana dari lembaga keuangan BPR relasi dari Alvin Santosa menggunakan surat sertifikat rumah saya. Dana pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk modal kerja saya dan perusahaan.

Saya mendapatkan penjelasan dari Sdr. Alvin Santosa bahwa untuk mendapatkan profit sebulan Rp 40 juta itu gampang karena tiap bulan profit kami diunit kecilnya saja 200jt sebulan. Pada kerjasama ini saya dimasukan sebagai komisaris dan disahkan dalam Akte Perubahan PT oleh Notaris dan PPAT Kabupaten Tangerang Aline Shinta Dharsono, S.H., M.Kn No. 14 tanggal 25 Februari 2021 dan tanggal 22 Juli 2022 Nomor : 22, hal inilah yang membuat saya yakin bahwa kerjasama ini berkekuatan hukum.

Saya juga dijanjikan akan mendapatkan manfaat – manfaat lainnya seperti salah satu anak saya akan dilibatkan dalam kegiatan perusahaan, perusahaan akan dijalankan secara transparan, dan termasuk perusahaan akan membantu memasarkan produk – produk catering saya.Tetapi pada kenyataannya setelah dana masuk kedalam rekening perusahaan tersebut, perusahaan tidak menjalankan usaha sesuai dengan tujuan pinjaman modal, pengelolaan keuangannya tidak jelas dan transparan bahkan saya meminta laporan keuanganpun tidak diberikan, janji – janji tidak ada yang direalisasikan, komunikasi dengan yang bersangkutan semakin sulit yang selanjutnya memblokir komunikasi.

Dan yang lebih parahnya lagi, perusahaan tersebut mangkir dari tanggung jawab untuk membayar pinjaman kepada BPR sehingga hal ini mengancam asset saya yang dijaminkan dalam pinjaman ini.
Karena sangat merasa dirugikan maka sayapun membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya terhadap Abraham Satya Pribadi, Alvin Santosa, Elvira, dan Ko Ilma Filia atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang kemudian dilimpahkan kepada sub unit 1 Jatanras Polres Jakarta Selatan.

Tetapi hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa laporan ini tidak dapat dilanjutkan/ dihentikan dengan alasan bahwa dalam kejadian ini “ TIDAK ADA ANCAMAN dan PAKSAAN” , sayapun menjelaskan bahwa dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan bukan pemerasan yang disertai ancaman dan paksaan.

Pelaku modus kerjasama perusahaan/ PT yang merugikan UMKM, aaya yakin sekali bahwa penyelidik salah menganalisa masalah ini sehinggah salah juga mengambil keputusan, penyelidikan ini sangat dangkal karena tidak menyentuh pada substansi pokoknya yaitu penggunaan uang dalam perusahaan. Saya pun berkomunikasi dengan beberapa praktisi hukum dan mendapatkan masukan bahwa hal ini jelaslah terdapat unsur pidana.

Atas dasar masukan ini saya bersitekad untuk terus memproses hukum apalagi kemudian Juga adanya berita dimedsos bahwa Abraham Pribadi dan Ko Ilma sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dan prosesnya sudah naik SIDIK sehingga jelaslah bahwa modus ini sudah menimbulkan banyak korban. https://www.dutapublik.com/lq-indonesia-lawfirm- apresiasi-kinerja-ditreskrimum-polda-metro-jaya-tangani-perkara-terlapor-abraham-aji-pribadi-dan- ko-ilma-feila.

Saya pun menyampaikan surat pengaduan tertanggal 02 Agustus 2024 kepada Kapolri dan beberapa tembusan yang memohon untuk diadakan “ GELAR PERKARA KHUSUS” dimana kami dilibatkan dan saat ini Surat Pengaduan tersebut sedang menunggu turun ke KORWAS. Kami berharap agar Surat Pengaduan kami segera turun ke Korwas agar ditindak lanjuti dan hukum dapat ditegakan.

Sangatlah memprihatinkan bila penegakan hukum atas kejahatan ekonomi dan kecurangan dalam perusahaan sangat lemah. Kecurangan ini sudah terencana dan dijadikan mata pencarian oleh yang bersangkutan sehingga menimbulkan kerugian besar pada masyarakat. Apa jadinya pada perkonomian usaha bila perbuatan ini tidak mendapat tindakan hukum yang tegas.

Dalam keadaan ekonomi saya yang sedang sulit ini saya tetap akan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Dengan tulisan ini maka saya manghimbau kepada masyarakat yang ingin menjalin kerjasama usaha agar melakukan konsultasi dahulu kepada ahli hukum ekonomi dan cepatlah bertindak bila sudah melihat kecurangan dalam perusahaan agar tidak terlambat dalam mengambil langkah dan tindakan.Demikian penjabaran ini semoga bermanfaat, tetaplah bersemangat dalam membangun usaha dan yakin bahwa masih banyak orang baik di Indonesia sehingga keadilan akan menemukan jalannya.

(isi di luar tanggung-jawab Redaksi suarapembaruan.news)

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X