Hakim dan Jaksa di Bengkulu Sudah Buta Menerapkan Hukum.

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Selasa, 23 April 2024 | 16:24 WIB
Upa Labuhari,SH,MH (Dok.Pribadi)
Upa Labuhari,SH,MH (Dok.Pribadi)

Jeritan Hati Seorang Pengacara dari dalam Penjara.

Oleh : (Upa Labuhari SH MH) *

Dalam pasal 44 undang-undang HAM dan pasal 108 kitab undang-undang pidana disebutkan semua orang punya hak untuk mengadukan suatu tindak kejahatan yang diketahuinya untuk disampaikan kepada pihak berwenang.

Kedua undang-undang ini ternyata tidak berlaku bagi aparat penegak hukum di Bengkulu. Karena, siapa yang diketahui mengadu kepada pihak berwajib tentang suatu tindak kejahatan korupsi yang diketahuinya, dianggap sebagai suatu pelanggaran pasal 21 undang-undang korupsi yang ancaman hukumannya tidak ringan dari 3 tahun sampai 12 tahun dan denda sebesar 600 juta.

Data ini bukan sekedar berita saja namun ini menjadi kenyataan dalam kehidupan saya sebagai seorang pengacara ibukota yang kemarin dihukum dengan vonis 3 tahun penjara dengan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu karena diketahui pasti mengadu kepada Presiden Jokowi dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Juni dengan menggunakan surat kuasa 16 kepala Puskesmas di Kaur Bengkulu yang semula diduga palsu tapi dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan sebagai benar ditandatangani oleh dua orang Kepala Puskesmas yang menyebut dirinya sebagai orang yang mewakili 16 kepala Puskesmas.

Majelis hakim yang memeriksa perkara dakwaan Jaksa Tinggi Bengkulu diketuai oleh Agus Hamzah SH,MH yang dalam putusannya mengatakan sebagai seorang pengacara saya tidak beretika mengadu kepada presiden dengan menggunakan surat kuasa yang diketahui tidak benar.

Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik

Padahal dalam persidangan ketua Majelis Kode Etik Kongres Advokat Indonesia menyebutkan tidak ada pelanggaran kode etik pengacara yang saya langgar dalam menangani bantuan hukum kepada para kepala Puskesmas dan kadis se Kaur. Sehingga dengan pasti majelis ketua kode etik kongres advokat Indonesia tidak dapat menghukum saya sebagai melanggar etika ke pengacaraan dan mengatakan saya tetap diakui sebagai seorang pengacara profesional dengan tidak mencabut kartu keanggotaannya sebagai pengacara anggota Kongres Advokat Indonesia. Dan ahli ini pun menyebutkan bahwa saya masih tetap dalam perlindungan undang-undang advokat dalam melaksanakan pekerjaan membela para Kepala Puskesmas (Kapus) di Kaur.

Tapi hal ini tidak mau dilaksanakan oleh majelis hakim yang mengadili saya sebagai landasan yang majemuk. Saya tidak melanggar etika pengacara dalam membela para Kepala Puskesmas. Padahal dalam undang-undang advokat disebutkan yang berhak menentukan seseorang pengacara melanggar etika adalah majelis kode etik bukan lembaga lain seperti majelis hakim yang mengadili perkara saya.

Dengan demikian majelis hakim perkara ini dapat dianggap sebagai melanggar etika melampaui batas kewenangannya untuk menghukum seorang pengacara sebagai melanggar kode etik.

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa sebagai seorang pengacara profesional seharusnya saya mempradilankan Jaksa yang diketahui menindas para kampus dan sadis dalam pemeriksaan dugaan korupsi dan bantuan kesehatan. Bukan mengadu kepada Presiden dan Jaksa Agung, sehingga saya dianggap melanggar pasal 21 undang-undang korupsi.

Ini benar-benar penggunaan pasal yang keliru, ketika seorang melaporkan aparat penegak hukum, malah dituduh korupsi dan fatalnya, majelis hakim ikut membenarkan.

Pertimbangan majelis hakim ini menjadi landasan hukum untuk menjatuhkan pidana kepada saya maka dapat dipastikan dua pasal dalam undang-undang HAM dan kitab undang-undang hukum acara pidana tidak berlaku bagi penegak hukum di Bengkulu.

Padahal jika dilihat secara locus delicti dari peristiwa surat pengaduan saya ke presiden Jokowi dan Jaksa Agung, tidak terjadi suatu tindak kejahatan di Bengkulu hal ini terungkap jelas dalam persidangan sehingga sepatutnya majelis hakim tidak punya kewenangan kepada saya untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman, sepatutnya yang berhak mengadili saya adalah PN Jakarta Pusat atau Pengadilan Jakarta Utara tempat domisili kantor saya berada.

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X