Memahami Ketentuan Living Law (Hukum yang Hidup dalam Masyarakat) pada KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Senin, 24 Agustus 2026 | 21:36 WIB
Pengakuan formal terhadap ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ atau yang lebih dikenal dengan istilah living law.
Pengakuan formal terhadap ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ atau yang lebih dikenal dengan istilah living law.

Pembahasan mengenai peraturan pelaksana Pasal 2 ini sepatutnya menjadi ruang dialog publik yang terbuka, mengingat implikasinya menyentuh langsung batas antara kebebasan individu dan otoritas komunitas dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang.

Penulis :  Felia Hermayenti- Fakultas Hukum Universitas Andalas

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB
X