Pembahasan mengenai peraturan pelaksana Pasal 2 ini sepatutnya menjadi ruang dialog publik yang terbuka, mengingat implikasinya menyentuh langsung batas antara kebebasan individu dan otoritas komunitas dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang.
Penulis : Felia Hermayenti- Fakultas Hukum Universitas Andalas
Artikel Terkait
Pemprov Kaltara 11 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK RI
BPK RI Apresiasi Pemkab Gowa, 14 kali Meraih Opini WTP
Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP dari BPK -