Pembakaran Mahkota Cenderawasih Bukti Imperialisme Budaya dan Kegagalan Otonomi Khusus di Papua, Desak Reformasi Struktural Mendesak

Photo Author
Roberth Vanwi, Suara Pembaruan
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PERISTIWA pembakaran mahkota adat Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua pada 21 Oktober 2025 bukan sekadar insiden penegakan hukum biasa, melainkan manifestasi nyata dari imperialisme budaya dan kegagalan sistemik Otonomi Khusus (OTSUS) di Tanah Papua. Demikian temuan kunci dari analisis strategis multidimensi yang di lakukan oleh Arkilaus Baho dalam artikel berjudul "Imperialisme Budaya dan Degradasi Identitas Papua: Analisis Sistemik Pelecehan dan Pembakaran Cenderawasih sebagai Simbol Mahkota Adat".

Studi ini menyoroti bagaimana tindakan BBKSDA tersebut, yang di dasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017, telah memicu gelombang kritik tajam dan mengungkap kontradiksi mendasar antara retorika pengakuan budaya adat dalam kerangka OTSUS dengan praktik imperialisme budaya yang di jalankan melalui aparatur negara.

Arkilaus Baho menyatakan, "Pembakaran simbol spiritualitas dan identitas leluhur orang Papua ini tidak hanya merepresentasikan pelanggaran terhadap norma adat, tetapi juga menjadi manifestasi nyata kegagalan OTSUS dalam memberikan kedaulatan budaya yang sesungguhnya kepada masyarakat Papua. Ini adalah upaya de-sakralisasi oleh negara, yang secara paksa mengubah artefak budaya yang sarat makna menjadi sekadar benda mati yang melanggar aturan sentralistik."

Kegagalan OTSUS dan Fondasi Cacat Integrasi

Analisis Baho menegaskan bahwa insiden ini adalah cerminan dari kegagalan OTSUS Papua yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Meskipun UU No. 21 Tahun 2001 secara retoris menjanjikan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak adat serta identitas budaya Papua, kenyataan di lapangan menunjukkan janji tersebut tak berdaya menghadapi hegemoni kebijakan sentralistik dari Jakarta.

Studi ini juga mengaitkan akar masalah dengan fondasi integrasi Papua ke Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang di nilai cacat secara moral, demokrasi, dan budaya. Hal ini menjadi akar permasalahan struktural yang mengakibatkan proses asimilasi dan penundukan budaya, bukan pengakuan timbal balik yang setara.

Peran Kritikal Lembaga Otsus yang Di Pertanyakan

Meskipun otonomi khusus telah berlaku selama 20 tahun, praktik pelecehan budaya oleh institusi negara masih terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai peran dan efektivitas Majelis Rakyat Papua (MRP) yang tersebar di enam provinsi, serta DPR jalur otsus dan DPRK di kabupaten/kota seluruh Papua, yang di gaji dari uang pajak rakyat Papua. Seharusnya, MRP dan DPRP/DPRK jalur otsus berfungsi sebagai "satgas otsus" yang secara proaktif memantau dan mengoreksi kebijakan apapun yang berkaitan dengan Papua. Mereka di tuntut untuk berani terjun langsung ke ranah-ranah pemerintahan untuk mengintervensi dan mengoreksi setiap kebijakan, terutama yang menyangkut adat, budaya, dan hak-hak masyarakat adat.

Di sadari bahwa tidak semua pejabat struktural di Indonesia memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah Papua. Oleh karena itu, protes terhadap oknum pejabat di Papua seringkali tidak membuahkan hasil signifikan karena mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku dan enggan melanggar regulasi. Dalam konteks ini, tugas wakil rakyat otsus menjadi sangat penting untuk menginisiasi diskusi, sinkronisasi kebijakan, dan mencegah praktik kebijakan yang melecehkan agar tidak terulang lagi.

Dampak Multidimensi dan Pelecehan Sistemik

Pembakaran mahkota Cenderawasih telah menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan budaya yang mendalam bagi masyarakat adat Papua. Perasaan terasing, trauma, duka yang mendalam, serta melemahnya kepercayaan terhadap OTSUS dan pemerintah pusat adalah konsekuensi langsung dari tindakan tersebut. Lebih jauh, studi ini menyebutnya sebagai "pelecehan sistemik", di mana regulasi sentralistik secara aktif melemahkan nilai-nilai yang menjadi jati diri masyarakat adat.

Rekomendasi Mendesak untuk Reformasi Struktural

Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, Arkilaus Baho merumuskan sejumlah solusi komprehensif, meliputi:

Revisi Permen LHK: Segera merevisi Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 untuk memberikan pengecualian dan mekanisme penanganan khusus bagi barang bukti bernilai budaya tinggi. Permintaan Maaf Resmi: Pemerintah harus melakukan permintaan maaf secara resmi dan tulus kepada masyarakat Papua, di ikuti dengan sanksi transparan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Pelibatan MRP: Mengikat secara hukum kewajiban untuk melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam setiap keputusan yang berpotensi mempengaruhi hak-hak masyarakat adat.

Halaman:

Editor: Roberth Vanwi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X