Jepara, SUARA PEMBARUAN – Peningkatan status jalan provinsi di ruas jalan Jepara-Keling yang diajukan menjadi jalan nasional baru dapat terealisasi pada tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar.Baca Juga: Pasangan Dedy-Roni Siap Dilantik sebagai Wali Kota dan Wawali Kota Bengkulu
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR), dan Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, peningkatan status jalan dari provinsi menjadi nasional hanya dapat dilakukan setiap lima tahun.
“Jika mengikuti regulasi, perubahan status jalan memang dilakukan setiap lima tahun. Artinya, akan terjadi pada tahun 2027,” kata Ary saat dimintai keterangan,pekan lalu.Baca Juga: Mantap! Pemkab Jepara Raih Peringkat 23 Nasional dalam Pencegahan Korupsi
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui DPUPR tetap berupaya agar peningkatan jalan dapat dilakukan lebih awal, terutama mengingat kerusakan yang sering terjadi di jalur Jepara – Keling.
“Kami terus berupaya dan telah menyampaikan usulan kepada Menteri PUPR melalui anggota DPR RI terkait pengajuan status jalan Provinsi Jepara-Keling menjadi jalan nasional,” ujarnya.Baca Juga: Pemkab Jepara Segera Tindaklanjuti SE Larangan ASN Gunakan Elpiji 3 kg
Sebelumnya, DPUPR Kabupaten Jepara telah mengusulkan hal ini kepada pemerintah pusat. Namun, saat itu usulan tersebut masih dalam masa transisi antara pemerintahan lama dan baru.
“Perlu adanya pembahasan, apalagi dengan peralihan pemerintahan. Kami sudah menyampaikan hal ini, dan meskipun saat ini di era pemerintahan baru, kami tetap akan berupaya,” tambahnya.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat tentang kerusakan jalan Jepara-Keling, Sub Koordinator Jalan dan Jembatan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pati, Parjo, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemeliharaan jalan dan normalisasi drainase.Baca Juga: 2025, Pemkab Jepara Targetkan Predikat Informatif pada Pengelolaan Informasi Publik
“Pemeliharaan jalan dilakukan secara berkelanjutan. Hal yang kami lakukan di lapangan termasuk normalisasi bahu jalan dan saluran,” ujar Parjo.
Menurutnya, kerusakan jalan provinsi disebabkan oleh limpasan air yang menggenang di jalan dan beban jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Kerusakan jalan disebabkan oleh dua faktor utama: beban dan air. Kami berupaya agar air yang berada di badan jalan dapat segera mengalir,” jelasnya.Baca Juga: Juru Bicara Jaringan Damai Papua: Tanah Papua Butuh Pendidikan Gratis Bukan Makan Bergizi Gratis
Untuk perbaikan jalan, pihaknya melakukan pekerjaan di beberapa titik, termasuk Swawal dan Sekuro, secara serentak. “Kami melaksanakan perbaikan di beberapa titik secara bersamaan agar prosesnya lebih cepat,” tuturnya.*
Selain melakukan perbaikan jalan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menangani kerusakan jalur Jepara-Keling. Ia berharap adanya peningkatan status jalan tersebut menjadi jalan nasional.
“Kami menjalin koordinasi dengan DPRD, kepala desa, dan DPUPR Jepara. Sebenarnya, kami sangat berharap agar jalan Jepara – Keling bisa ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional. Kami optimistis peningkatan jalan ini dapat terwujud,” harapnya.