nasional

Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan!

Selasa, 4 Februari 2025 | 11:57 WIB
Pengisian tabung LPG

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan.Baca Juga: Tenaga Non ASN Pemprov Bengkulu Masuk Data BKN Diusulkan Jadi PPK Paru Waktu

Dokumen Legalitas Usaha, berupa:
Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.Baca Juga: Kejari Bengkulu Musnahkan Ratusan Butir Peluru Hasil Tangkapkan Polisi

Dokumen Keuangan:
Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:
Rp750.000.000 untuk agen elpiji.
Rp3.500.000.000 untuk SPBE.
Rp2.000.000.000 untuk BPT.
Surat referensi bank.

Dokumen Tambahan (Jika Ada):
Bukti kepemilikan usaha sejenis.
Bukti kerja sama dengan PT Pertamina.
Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait.
Ketentuan Operasional Agen ElpijiBaca Juga: Kadis ESDM : Persedian Gas Elpiji 3 kg di Bengkulu Cukup Untuk Februari 2025
Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai agen elpiji, calon mitra harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan menandatangani kontrak sebelum mulai beroperasi. Operasional agen wajib berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.
Perekrutan dan pengelolaan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Setiap pekerja diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada standar etika kerja PT Pertamina.

Surat Pernyataan yang Harus Dilampirkan

Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, calon mitra diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi:
Kesanggupan untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional agen elpiji.
Kepatuhan terhadap semua regulasi pemerintah, kebijakan Pertamina, serta aturan daerah setempat.
Pakta integritas terkait operasional usaha.Baca Juga: Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan, 20 Personel Polres Kaur Diberangkatkan Umroh

Dengan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan di atas, calon agen dapat menjalankan bisnis elpiji secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Usaha Pangkalan Elpiji 3 Kg

Dalam sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Analisis Penerapan Akuntansi pada Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kg di Kecamatan Taman Kota Madiun (2024), usaha pangkalan gas elpiji 3 kg terbukti memberikan keuntungan yang menjanjikan.

Sebagai contoh, Arpin, seorang pemilik pangkalan di Madiun yang menjalankan usaha sejak 2016, mengawali bisnisnya dengan modal Rp15 juta. Dengan kuota distribusi sebanyak 800 tabung per bulan, ia memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan jual elpiji.

Harga beli elpiji dari agen adalah Rp14.500 per tabung, sementara harga jual ke konsumen ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh per tabung mencapai Rp3.500.Baca Juga: Retret Kepala Daerah Pakai APBN, Bukan Uang Presiden Prabowo

Berikut perkiraan keuntungan bulanan yang diperoleh pangkalan gas elpiji:
Jumlah elpiji yang terjual: 800 tabung/bulan
Keuntungan per tabung: Rp3.500
Total keuntungan bulanan: Rp3.500 x 800 = Rp2.800.000

Pendapatan ini bisa meningkat jika kuota distribusi bertambah atau cakupan distribusi diperluas.

Namun, perlu diingat bahwa penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen akhir sesuai regulasi pemerintah.Baca Juga: Punya Kekayaan Rp1 Triliun, Ternyata Gaji Raffi Ahmad Sebagai Stafsus Hanya Segini!

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB