Kejari Bengkulu Musnahkan Ratusan Butir Peluru Hasil Tangkapkan Polisi

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 4 Februari 2025 | 06:05 WIB
Pihak Kejari Bengkulu menandatangani berita aacra pemusnahkan barang bukti sebanyak 351 butir peluruh dari senpi ilegal  setelah perkaranya berkuatan tetap.(Foto/Ist)
Pihak Kejari Bengkulu menandatangani berita aacra pemusnahkan barang bukti sebanyak 351 butir peluruh dari senpi ilegal setelah perkaranya berkuatan tetap.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama Tim Gegana Brimob, Polda Bengkulu memusnahkan sebanyak 351 butir peluru dari senjata api (Senpi) ilegal hasil operasi Polda pada April 2023 lalu.

"Ratusan amunisi dari Senpi ilegal ini dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri," kata Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Barang Bukti, Marjek Ravilo, Senin (3/2/2025).

Marjek Ravilo menjelaskan, barang bukti amunisi tidak termasuk barang berbahaya maka pemusnahannya dukup dilakukan di Kejari Bengkulu, dibantu Brimob Polda Bengkulu.

Baca Juga: OJK: Literasi Aset Kripto Penting untuk Cegah Manipulasi Pasar

Barang bukti yang dimusnahkan ini, katanya merupakan hasil tangkapan Polda Bengkulu pada April 2023, ketika polisi membongkar tempat pembuat senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang sudah beroperasi sejak 2012.

Dalam kasus senpi ilegal ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka, serta 102 pucuk senpi ikut diamankan. Kelima tersangka tersebut yakni AM (52) berperan sebagai pembuat, pemilik serta penjual senpi ilegal. HM (47) berperan sebagai pemilik dan pembeli, R (38) pemilik, S (38) pemilik, dan So (45) pemilik.

Baca Juga: Siapkan PP Penyerapan Gabah dengan Harga Rp 6.500, Prabowo: Kesejahteraan Petani Harus Naik!

Para tersangka berprofesi sebagai ASN di Pemprov Bengkulu, petugas Lapas, petani dan lainnya. Vonis pengadilan menjatuhkan penjara 2 tahun kepada AM (51) karena merakit, kepemilikan dan menjual senjata api rakitan ilegal.

Empat terdakwa lainnya yaitu H (47), R (38), S (38) dan S (45) dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan, karena membeli dan pemilik senjata api ilegal.(*)

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X