Airlangga: Kenaikan UMP 2025 dari Hasil Laporan BPS
Terkait dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah membahas soal kenaikan UMP berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS).Baca Juga: Prabowo Undang Raja Charles Berkunjung ke Indonesia
Airlangga menegaskan bahwa keputusan mengenai UMP akan dilakukan pada bulan November, menunggu hasil laporan dari BPS terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024.Baca Juga: Prabowo Tawarkan MBZ Kerjasama Ketahanan Pangan hingga Energi
Laporan yang dimaksud oleh Menko Perekonomian tersebut adalah hasil pengukuran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diterbitkan oleh BPS.Baca Juga: 8.909 Guru Tidak Tetap di Jateng Diangkat Jadi PPPK
Sebagaimana diketahui, perhitungan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang relevan dengan kondisi perekonomian dan tenaga kerja..*