Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi selama periode Angkutan Lebaran.Baca Juga: Viral Siswa di Bima Buang Paket MBG ke Tempat Sampah, Diduga Basi hingga Berbau
Meski demikian, berdasarkan evaluasi operasional di lapangan, industri penyeberangan menghadapi sejumlah tantangan yang cukup berat sejak diberlakukannya kebijakan pengaturan arus mudik melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi.
Ketua Umum GAPASDAP, Khoiri Soetomo, mengungkapkan bahwa dalam praktik operasional di lapangan, kapal feri kerap tidak dapat beroperasi secara optimal meskipun jumlah armada sebenarnya mencukupi.Baca Juga: Viral Puding MBG Berisi Belatung di SD Malang, Pemkot Minta SPPG Dievaluasi
“Pada lintasan strategis seperti Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni maupun Pelabuhan Ketapang–Pelabuhan Gilimanuk, jumlah kapal sebenarnya sudah cukup bahkan cenderung berlebih. Permasalahan yang muncul lebih disebabkan keterbatasan kapasitas dermaga sehingga banyak kapal tidak bisa beroperasi secara maksimal,” ujarnya.
Selain kendala fasilitas pelabuhan, pengaturan arus kendaraan selama masa mudik juga menimbulkan ketidakseimbangan distribusi kendaraan antara pelabuhan utama dan pelabuhan penunjang.Baca Juga: Menu dan Kantong MBG Ramadan Disorot, Guru Keluhkan Tambahan Beban Kerja
Dalam beberapa situasi, pelabuhan utama justru terlihat relatif lengang. Sementara itu, pelabuhan penunjang seperti Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan Pelabuhan Ciwandan mengalami antrean panjang kendaraan barang yang menumpuk hingga berjam-jam.
Kondisi tersebut memunculkan pola operasi yang dikenal dengan istilah TBB (Tiba Bongkar Berangkat). Dalam skema ini, kapal yang tiba di pelabuhan tujuan hanya menurunkan kendaraan, namun kembali berlayar tanpa memuat kendaraan baru.Baca Juga: Viral Selebgram Tetap Keluyuran Meski Kena Campak, Warganet dan Dokter Bereaksi Keras
Menurut Khoiri, situasi tersebut membuat operator tetap harus menanggung biaya operasional penuh meskipun tidak memperoleh pemasukan yang sebanding.
“Dalam kondisi seperti itu kapal tetap beroperasi dengan biaya penuh, tetapi tanpa pendapatan yang seimbang. Artinya, operator penyeberangan secara tidak langsung ikut menanggung beban ekonomi yang cukup besar demi menjaga kelancaran Angkutan Lebaran,” jelasnya.Baca Juga: KPK Bongkar Skema Korupsi Bupati Pekalongan: Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek Outsourcing
Lebih jauh, GAPASDAP menilai bahwa industri penyeberangan hingga kini belum memperoleh fleksibilitas kebijakan ekonomi yang sama dengan moda transportasi lainnya.
Pada sektor penerbangan, kereta api, dan angkutan darat, pemerintah memberikan ruang penerapan tarif dinamis hingga batas atas pada masa puncak perjalanan. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu operator menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mengelola permintaan penumpang.Baca Juga: MBG Dirapel 3 Hari di Blora, Paket Bundling Rp10 Ribu Jadi Sorotan Publik
Khoiri menyebut penerapan tarif dinamis juga berpotensi menjadi instrumen pengaturan arus kendaraan agar tidak menumpuk pada waktu atau pelabuhan tertentu.
“Penerapan tarif dinamis hingga batas atas pada periode tertentu dapat membantu mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata, sehingga potensi penumpukan di waktu dan pelabuhan tertentu bisa ditekan,” tambahnya.Baca Juga: OJK Menilai Perbankan di Bengkulu Tumbuh Baik, Kredit dan DPK Naik