Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan dari jabatannya apabila ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.
“Undang-undang sudah jelas, kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum dan ditahan, maka otomatis akan dinonaktifkan,” ujar Tito kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Mantan Kapolri itu menjelaskan, selama proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap, tugas gubernur akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
“Kalau tidak ditahan, ya tetap bisa menjalankan tugasnya,” tambah Tito.
Ia menegaskan mekanisme penonaktifan kepala daerah sudah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. “Saya akan nonaktifkan dan menunjuk wakil gubernur sebagai Plt sampai perkara tersebut inkrah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito menyebut penetapan pejabat definitif hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah inkrah, baru DPRD bisa rapat untuk mengusulkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga meminta jatah uang dari sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Menurut KPK, Abdul Wahid melakukan pemerasan terhadap pejabat di dinas terkait. Ia bahkan terlibat langsung dalam pengaturan proyek sejak awal pelaksanaan. Padahal, Abdul baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama kurang dari sembilan bulan setelah dilantik pada Februari 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Riau yang tersangkut perkara korupsi. Beberapa pejabat sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus serupa.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai dari tiga mata uang berbeda dengan nilai total sekitar Rp1,6 miliar.
Dengan status hukumnya kini sebagai tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya, sesuai ketentuan yang ditegaskan Mendagri Tito Karnavian.*