Jakarta, suarapembaruan.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai berhasil melakukan pengendalian gratifikasi.
OJK meraih dua penghargaan, yakni peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, penghargaan itu merupakan wujud dari komitmen OJK bersama seluruh pegawainya dalam menjaga integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik dan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Sophia, dalam siaran pers, Kamis (7/3).
Dengan penghargaan ini maka OJK telah menerima enam kali penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 2023, OJK berhasil mempertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022, yaitu peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100.
Sebelumnya, pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, OJK juga meraih penghargaan sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.
Artikel Terkait
Satgas Waspada Investasi OJK Hentikan 6.895 Usaha Jasa Keuangan Ilegal
Layani 1.772 Pengaduan Konsumen, OJK Jateng Nilai Kinerja Industri Jasa Keuangan dalam Kondisi Stabil
Izin Usaha Perumda BPR Purworejo Dicabut, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang, Dana Nasabah Dijamin LPS
Didominasi Sektor Perbankan, OJK Jateng Layani 1.166 Pengaduan Masyarakat
Pemprov Bengkulu dan OJK Pusat Jalin Kerja Sama