“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukan lah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
Awal mula videonya viral karena saat ditegur oleh pengendara motor, justru memvideo balik sambil menyetir.
“Polisi ngerokok, dipatahin rokoknya,” ucap pengendara motor dalam video viral yang beredar di media sosial.
“Iya saya ngerokok,” jawabnya dari dalam mobil saat itu.
Kasus tersebut tentunya jadi pelajaran karena merokok di jalan raya telah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan hukuman pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp750.000.
Pasal tersebut mengatur agar pengendara kendaraan bermotor menjaga konsentrasi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Artikel Terkait
33.625 Pelajar Keracunan MBG, Target 3000 Porsi per SPPG Dinilai Tidak Masuk Akal
Walikota Agustin: Menu MBG Harus Tepat Sasaran, Disesuaikan Usia Siswa dari SD hingga SMA
Diasapi Veda Ega Pratama di Jerez, Brian Uriarte dan Hakim Danish Curhat Soal Start Buruk hingga Trek Berkecepatan Tinggi
MBG Harus Jalan Terus: Kembalikan Kepercayaan Publik, Kepala BGN dan Jajarannya Legowo mundur!
Dosen UGM Terjerat Laporan Polisi, Kemitraan Dapur MBG Margosari Berujung Sengkarut
Hadapi Putaran Balap Di Eropa Veda Ega Pratama Matangkan Persiapan Di MX Golf Park Spanyol