Polda Kalsel Minta Maaf Usai Anggotanya yang Berpangkat AKBP Viral Nyetir Sambil Merokok di Jalan: Ini jadi Pelajaran

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Rabu, 6 Mei 2026 | 12:15 WIB
Polda Kalsel tanggapi video viral oknum anggota polisi berpangkat AKBP yang mengemudi sambil merokok di jalan raya. (Instagram/matabukanasbak)
Polda Kalsel tanggapi video viral oknum anggota polisi berpangkat AKBP yang mengemudi sambil merokok di jalan raya. (Instagram/matabukanasbak)

“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukan lah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.

Awal mula videonya viral karena saat ditegur oleh pengendara motor, justru memvideo balik sambil menyetir.

“Polisi ngerokok, dipatahin rokoknya,” ucap pengendara motor dalam video viral yang beredar di media sosial.

“Iya saya ngerokok,” jawabnya dari dalam mobil saat itu.

Kasus tersebut tentunya jadi pelajaran karena merokok di jalan raya telah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan hukuman pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp750.000.

Pasal tersebut mengatur agar pengendara kendaraan bermotor menjaga konsentrasi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Halaman:

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X