DPR: Thrifting Bukan Biang Kerok, Masalah Utama Ada pada Serbuan Tekstil Ilegal

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 20 November 2025 | 11:22 WIB
Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal. (Instagram.com/@menkeuri)
Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal. (Instagram.com/@menkeuri)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai bahwa aktivitas jual-beli pakaian bekas atau thrifting bukanlah faktor utama yang melemahkan industri tekstil nasional. Pandangan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keinginannya menindak peredaran pakaian bekas ilegal di pasar dalam negeri.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, mengungkap temuan tersebut berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi bersama Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen pada 19 November 2025. Menurut data itu, pakaian bekas impor hanya menyumbang sekitar 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia. Disebutkan pula bahwa total barang thrifting yang masuk hanya sekitar 3.600 kontainer, jauh lebih sedikit dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain.

Karena itu, DPR menilai thrifting bukan penyebab utama terganggunya industri tekstil. Justru, persoalan besar terletak pada menurunnya daya saing industri lokal serta membanjirnya produk impor baru dan ilegal.

Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini bersama kementerian terkait. Ia menilai barang impor ilegal—baik baru maupun bekas—lebih mendominasi pasar dan menjadi ancaman paling serius bagi produsen dalam negeri.

Dalam audiensi tersebut, pedagang thrifting turut menyampaikan aspirasi. Rifai Silalahi, pedagang dari Pasar Senen, meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi perdagangan pakaian bekas. Menurutnya, ada sekitar 7,5 juta orang yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Ia menilai pelarangan total dapat mematikan mata pencaharian jutaan pelaku UMKM.

Jika legalisasi penuh tidak memungkinkan, Rifai mengusulkan adanya larangan terbatas atau kuota impor agar tetap terkendali. Dengan skema itu, pelaku usaha bersedia membayar pajak dan bea masuk agar pemasukan negara juga meningkat.

Sementara itu, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal tetap diperlukan. Menurutnya, pengetatan dibutuhkan untuk menumbuhkan industri tekstil dan garmen dalam negeri. Ia menyebut bahwa pembangunan basis industri lokal yang kuat penting untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Purbaya menutup dengan penegasan bahwa pasar Indonesia tidak boleh dipenuhi barang ilegal yang berpotensi menggerus industri domestik. Menurutnya, keberlangsungan industri tekstil nasional hanya dapat terjaga jika fondasi domestik diperkuat.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X