BP3MI Jateng Ingatkan Warga Waspadai Tawaran Kerja Ilegal ke Kamboja

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:12 WIB
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono.

Semarang, SUARA PEMBARUAN - Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke Kamboja yang belakangan semakin marak.

Peringatan ini menindaklanjuti arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Muhtarudin, yang menegaskan bahwa Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

Menurut Pujiono, berbagai tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan tanpa syarat rumit sering kali menjadi pintu masuk praktik penempatan ilegal dan eksploitasi tenaga kerja.

“Kamboja bukan negara penempatan resmi. WNI yang berangkat tanpa prosedur legal sangat berisiko menjadi korban eksploitasi karena tidak memiliki kontrak kerja maupun jaminan perlindungan,” ujarnya, Rabu (29/10).

Ia menambahkan, bujukan kerja ke Kamboja kini banyak disebarluaskan melalui media sosial dan jaringan pribadi, dengan iming-iming gaji besar. Namun, faktanya banyak pekerja justru dipaksa bekerja di jaringan penipuan siber (online scamming).

Data KBRI Phnom Penh menunjukkan, sepanjang triwulan II/2025, terdapat 1.445 WNI bermasalah, terdiri dari 260 kasus umum dan 1.185 kasus online scam. Jumlah ini naik 21,94 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 1.059 kasus.

BP3MI Jawa Tengah juga mencatat sejumlah warga daerahnya telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat penempatan ilegal di Kamboja.

Pujiono menjelaskan, kemudahan akses menuju Kamboja menggunakan jalur wisata (turis) membuat banyak orang mudah terjebak tawaran kerja cepat tanpa melalui prosedur resmi. Jika sebelumnya para calon pekerja berangkat lewat negara transit seperti Singapura atau Filipina, kini banyak yang langsung terbang ke Kamboja, sehingga alasan ketidaktahuan tidak lagi bisa dijadikan pembenaran.

Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat langkah pencegahan penempatan nonprosedural dengan melibatkan berbagai lembaga terkait, mulai dari Kementerian Luar Negeri, kepolisian, imigrasi, pemerintah daerah, hingga KBRI di negara tujuan.

Sementara itu, Menteri Muhtarudin menegaskan pentingnya verifikasi setiap tawaran kerja luar negeri.

“Pastikan semua melalui jalur resmi. Jika ada keraguan, periksa melalui SiskoP2MI atau konsultasikan ke BP3MI dan pemerintah daerah setempat,” tegasnya.

Melalui sosialisasi berkelanjutan, BP3MI mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima tawaran kerja luar negeri, agar terhindar dari praktik TPPO dan eksploitasi tenaga kerja.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X