Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memusnahkan balpres atau pakaian bekas impor yang sebelumnya masuk ke Indonesia secara ilegal dan merugikan negara hingga Rp112,35 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, pemusnahan kali ini mencakup 500 balpres, atau sekitar 85,56 persen dari total 19.391 balpres yang disita.
Proses pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan balpres di Bandung pada Agustus 2025 lalu.
Menurut Budi, kegiatan pemusnahan telah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan dilakukan di beberapa lokasi sebagai bagian dari pengawasan ketat atas barang ilegal tersebut.
DPR melalui Komisi VI menilai langkah pemerintah ini membuktikan ketegasan dalam menegakkan larangan impor pakaian bekas.
Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa pemusnahan balpres ini memberi sinyal tegas kepada pelaku industri bahwa pemerintah serius menindak barang bekas ilegal dan tidak akan membiarkannya diperjualbelikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa aturan terkait balpres sebelumnya hanya memusnahkan barang dan memberi sanksi pidana kepada pelaku, tanpa ada pengembalian kerugian negara.
Menurut Purbaya, kebijakan lama justru menimbulkan kerugian karena hanya menambah biaya pemusnahan dan biaya tahanan.
Sebelumnya, penyitaan balpres berhasil dilakukan Kemendag bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI di gudang Bojongsoang, Bandung.
Balpres tersebut diduga diimpor secara ilegal dari Korea, Jepang, dan China. Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan bahwa barang bekas tidak boleh masuk ke Indonesia.
Langkah pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi dan melindungi industri nasional dari praktik impor ilegal yang merugikan negara.
Artikel Terkait
Mendag: Jateng Siap Terima Investasi
Mendag Evaluasi Dugaan Udang Beku Ekspor ke AS Tercemar Radioaktif Cesium-137
Mendag Klaim Harga Beras Mulai Turun, Sebut Hasil Upaya Pengawasan untuk Mempercepat Pendistribusian
Mendag: Waralaba Lokal Lebih Banyak, tapi Popularitas Masih Tertinggal dari Brand Asing
Larangan Impor Pakaian Bekas Jadi Sorotan DPR, Imas Aan Ubudiyah Dukung Langkah Tegas Pemerintah