Sementara, DA, digaji oleh kakak kandungnya yakni JSR alias Joko sebagai pemilik pabrik yang ditangkap di rumahnya Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Dua Pabrik
Dari dua pabrik itu, petugas menemukan tujuh (7) mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku.
"Pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ini. Baik mesinnya, maupun luas tempat dan kelengkapannya," ujar Krisno.
Berdasar data yang disampaikan, barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit truk colt diesel AB 8608 IS, 30.345.000 butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus, 7 buah Mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double L, 5 buah mesin oven obat, 2 buah mesin pewarna obat, 1 buah mesin coding/printing untuk pencetak, Polivinilpirolidon (PVP) 25 Kilogram, Microcrystalline Cellulose (MCC) 150 Kilogram, Sodium Starch Glycolate (SSG) 450 Kilogram, Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG) 15 kilogram, Dextromethorphan 200 Kilogram, Trihexyphenidyl 275 Kilogram, Talc 45 Kilogram, Lactose 6.250 Kilogram.
Selain itu ada 100 Kilogram adonan prekursor pembuatan obat keras, 500 kardus warna coklat, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.
Sementara itu, Kepala BBPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari menambahkan, pabrik obat ilegal tersebut memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang
membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini terbilang sangat besar.
Obat jenis trihex atau hexymer, sudah dilarang dan nomor izin edar untuk kemasan botol berisi 350, 500 dan 1000 butir sudah tidak diperpanjang lagi.
"Dilarang karena efek sampingnya dan ada kecenderungan untuk disalahgunakan. Efek sampingnya yang muncul, seperti euforia berlebih dan dapat menimbulkan kecanduan," terangnya.
Atas perbuatannya, baik JSR, LSK maupun WZ dijerat pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No.36 th 2009 tentang kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Sub. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100juta. Pasal 60 UU RI No.5 th 1997 ttg Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. (FSE)