Polri Bongkar Sindikat Produksi Obat Keras Ilegal di Bantul dan Sleman

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Senin, 27 September 2021 | 14:09 WIB
Pabrik ilegal pembuatan obat keras, di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan Gamping Sleman berhasil digulung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY. (DOK)
Pabrik ilegal pembuatan obat keras, di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan Gamping Sleman berhasil digulung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY. (DOK)

SUARA PEMBARUAN, YOGYAKARTA – Beroperasi sejak tahun 2018 dengan angka produksi 2 juta butir obat ilegal per-hari, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasi mengungkap dua lokasi yang dijadikan pabrik ilegal di pembuatan obat keras, di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Senin (27/9/2021).


Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tiga tersangka yakni LSK (49) warga kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul yang merupakan pemilik pabrik tersebut sementara, EY yang bertindak sebagai pengendali, masih buron.


Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga menyita puluhan juta obat keras yang telah dikemas, bahan pembuatan dan sejumlah peralatan untuk produksi obat keras.


Direktur Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjend Krisno H Siregar mengatakan, jaringan tersebut merupakan sindikat produksi dan peredaran gelap obat keras yang beroperasi di Jabar-DKI-DIY-Jatim-Kalsel.


Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dengan target produsen dan pengedar gelap Obat Keras atau Berbahaya, sejak 6 September 2021.


Pada pertengahan September 2021, Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras dan Psikotopika dengan tersangka M dan delapan orang lainnya.


Berdasar penangkapan dan barang sitaan berupa 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai lokasi seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim, diperoleh petunjuk bahwa obat ilegal berasal dari Yogya.


Tersangka WZ dan saksi A diamankan pada 21 September 2021 pukul 23.00 WIB, di sebuah gudang yang berada di Kasihan, Bantul yang diduga sebagai Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras.


Dari tempat itu, berhasil ditemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia atau prekursor obat, juga obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg yang siap kirim.


“Begitu juga adonan berbagai prekursor yang sudah siap diolah menjadi obat,” jelas Krisno H Siregar.


Diketahui, WZ adalah penanggung jawab gudang dan saksi AR merupakan pegawai, yang melaksanakan perintah dari LSK alias DA.


“Kemudian pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB petugas menangkap DA di Kasihan, Bantul,” katanya.


Dari keterangan DA yang berperan sebagai penerima pesanan dari EY (DPO) ini, diketahui masih ada satu lagi  pabrik yang terletak di gudang Bayuraden, Gamping, Sleman.


Sehingga pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras.

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X