Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah hukum dengan menyita aset yang diduga milik pengusaha Mohamad Riza Chalid (MRC). Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta anak perusahaannya.
Dalam operasi terbarunya, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) JAM PIDSUS menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil atau sarana tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam konteks penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2023.
“Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).
Aset tersebut tercatat atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari tersangka Mohamad Riza Chalid.
Menurut Kejagung, aset itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Sejak penetapan Riza Chalid sebagai tersangka, penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga berhubungan dengan dirinya.
Pada Agustus 2025, Kejagung telah menyita lima mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah serta asing yang diyakini terkait dengan perkara tersebut.
Kelima kendaraan mewah yang diamankan meliputi satu unit Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga Mercedes-Benz. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.
Selain kendaraan, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, yang nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak perbankan.
Anang menjelaskan, seluruh mobil mewah yang disita ditemukan tanpa pelat nomor polisi, diduga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak kepemilikan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa seluruh kendaraan tersebut terhubung dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan MRC.
“Semua kunci kendaraan sudah diamankan dan hasil pencocokan menunjukkan kendaraan itu terkait dengan tersangka,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang terjadi selama periode 2012 hingga 2023.
Artikel Terkait
Prabowo: Hakim Harus Kuat dan Bersih, Jangan Sampai Koruptor Lolos Lagi di Pengadilan
Riza Chalid Terseret Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun: Babak Baru Kasus Mega Boncos Negara
Video Lama Immanuel Ebenezer Soal Hukuman Mati Koruptor Viral Lagi Usai Ia Terjerat OTT KPK
Mahfud MD Sindir Noel: Koruptor Memang Bisa Dihukum Mati, tapi Belum Pernah Terjadi di Indonesia
Kejagung Cabut Paspor Riza Chalid, Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Berstatus Tanpa Kewarganegaraan