Mahfud MD Sindir Noel: Koruptor Memang Bisa Dihukum Mati, tapi Belum Pernah Terjadi di Indonesia

Photo Author
Redaksi, Suara Pembaruan
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:23 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menanggapi pernyataan kontroversial Immanuel Ebenezer atau Noel, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang dulu vokal menyerukan hukuman mati bagi koruptor namun kini justru terjerat kasus korupsi.

Komentar itu disampaikan Mahfud saat hadir dalam podcast YouTube Close The Door bersama Deddy Corbuzier pada Rabu (27/8/2025). Dalam perbincangan tersebut, Deddy mengingatkan kembali ucapan Noel yang dulu lantang berkata, “Kalau menipu rakyat, hukum mati!”

Mahfud menjelaskan bahwa secara teori hukuman mati bagi pelaku korupsi memang dimungkinkan berdasarkan undang-undang. Namun, ada syarat khusus yang harus terpenuhi agar hukuman itu dapat dijatuhkan.

“Di dalam undang-undang, hukuman mati bisa dijatuhkan bila tindak korupsi dilakukan ketika negara berada dalam keadaan kritis,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang berani mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kondisi “kritis” tersebut.

“Belum ada yang berani menafsirkan makna kritis itu, sehingga sampai sekarang belum pernah ada koruptor dijatuhi hukuman mati di Indonesia,” tegasnya.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X