Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menanggapi pernyataan kontroversial Immanuel Ebenezer atau Noel, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang dulu vokal menyerukan hukuman mati bagi koruptor namun kini justru terjerat kasus korupsi.
Komentar itu disampaikan Mahfud saat hadir dalam podcast YouTube Close The Door bersama Deddy Corbuzier pada Rabu (27/8/2025). Dalam perbincangan tersebut, Deddy mengingatkan kembali ucapan Noel yang dulu lantang berkata, “Kalau menipu rakyat, hukum mati!”
Mahfud menjelaskan bahwa secara teori hukuman mati bagi pelaku korupsi memang dimungkinkan berdasarkan undang-undang. Namun, ada syarat khusus yang harus terpenuhi agar hukuman itu dapat dijatuhkan.
“Di dalam undang-undang, hukuman mati bisa dijatuhkan bila tindak korupsi dilakukan ketika negara berada dalam keadaan kritis,” jelasnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang berani mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kondisi “kritis” tersebut.
“Belum ada yang berani menafsirkan makna kritis itu, sehingga sampai sekarang belum pernah ada koruptor dijatuhi hukuman mati di Indonesia,” tegasnya.
Artikel Terkait
Jangan Halangi Tugas KPK Bersihkan Koruptor di Papua
Sederet Fakta Menarik Soal Program 3 Juta Rumah di Era Prabowo, Salah Satunya Pakai Lahan Sitaan Koruptor
Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo: Melukai Rasa Keadilan!
Prabowo: Hakim Harus Kuat dan Bersih, Jangan Sampai Koruptor Lolos Lagi di Pengadilan
Video Lama Immanuel Ebenezer Soal Hukuman Mati Koruptor Viral Lagi Usai Ia Terjerat OTT KPK