Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding beserta beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Sebanyak sembilan tersangka baru diumumkan, dan salah satu nama yang paling mencolok adalah pengusaha kawakan Mohammad Riza Chalid, yang selama ini dikenal dengan julukan 'Saudagar Minyak' atau 'The Gasoline Godfather'.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan para tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di Jakarta.
Selain Riza, delapan tersangka lainnya juga diumumkan. Di antaranya AN, eks Vice President Supply dan Distribusi Pertamina periode 2011–2015, dan HB, mantan Direktur Pemasaran Niaga Pertamina tahun 2014. Nama-nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.
Qohar menegaskan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai bentuk penyimpangan yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Keterlibatan Riza Chalid dalam perkara ini ternyata berkaitan erat dengan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. MKAR juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang menjadi titik sorotan penyidik dalam transaksi minyak bermasalah tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Riza Chalid di kawasan elit Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga juga difungsikan sebagai kantor operasional oleh pihak-pihak terkait.
Riza Chalid selama ini dikenal sebagai sosok berpengaruh di industri minyak nasional. Kiprahnya tak hanya terbatas pada sektor energi, melainkan juga merambah ke bisnis ritel fesyen, kelapa sawit, hingga minuman. Julukan ‘Saudagar Minyak’ disematkan padanya karena dominasinya dalam rantai pasok impor BBM Indonesia sejak era lampau. Namanya juga pernah mencuat dalam sejumlah kontroversi energi pada masa pemerintahan sebelumnya.
Penetapan Riza sebagai tersangka menandai fase baru dalam pengusutan skandal tata kelola BBM ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, termasuk enam orang dari internal Pertamina dan tiga dari sektor swasta. Salah satu tersangka yang cukup menonjol ialah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp193,7 triliun. Nilai tersebut mencakup praktik perdagangan minyak baik di pasar domestik maupun internasional.
Proses penyidikan terus berkembang dan Kejagung menegaskan komitmennya untuk menelusuri semua pihak yang terkait dalam praktik korupsi berskala raksasa ini.*
Artikel Terkait
Gubernur-Wagub Bengkulu Helmi Hasan-Mian Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi
Nadiem Makarim Siap Bantu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Tegaskan Sikap Antikorupsi
KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Gubernur Papua Rp1,2 Triliun untuk Pembelian Jet Pribadi, WNA Singapura Diperiksa
Dugaan Korupsi Rp 8,3 T, Kejagung Diminta Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia
Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Geledah Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kebocoran Ratusan Miliar PAD Kota Bengkulu Menjadi 7 Orang