Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) sebagai langkah strategis memperkuat budaya integritas di lingkungan OJK.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor OJK Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa (12/8/2025), ini diikuti 39 pegawai dari kantor pusat dan daerah. Sertifikasi bertujuan mencetak profesional yang mampu membangun sistem integritas di unit kerja masing-masing.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan integritas berdampak langsung pada seluruh tugas OJK, mulai dari perizinan, uji kelayakan, pengawasan, hingga manajemen internal. Ia merujuk pada Asta Cita poin ke-7 yang menekankan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi, sehingga sertifikasi ini dinilai penting.
Sophia menjelaskan, OJK mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud berbasis empat pilar: assess, prevent, detect, dan respond. Program ini meliputi penilaian risiko kecurangan, pelaporan LHKPN, pengendalian gratifikasi, penerapan whistleblowing system, hingga audit khusus dan penindakan etik. Aturan ini juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024.
Ia berharap sertifikasi API tidak hanya memperkuat kapasitas internal, tetapi juga mendorong industri jasa keuangan menerapkan prinsip integritas. Pemegang sertifikat diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif menyuarakan nilai antikorupsi di berbagai forum. Saat ini, 19 pegawai OJK telah tersertifikasi API, dan jumlah itu akan bertambah seiring asesmen 39 peserta baru.
Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano, mengapresiasi langkah OJK. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tak cukup dengan penindakan, tetapi harus diimbangi pencegahan dan pendidikan. Sejak 2017, program ini telah mencetak 569 API, dan OJK menjadi lembaga sektor keuangan pertama yang menggandeng KPK secara khusus untuk sertifikasi ini.
Deputi Komisioner Plt. Kepala OJK Institute, Anung Herlianto, menambahkan bahwa kolaborasi OJK-KPK akan berlanjut melalui sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) bagi 50 pegawai pada 4–6 November 2025. Langkah-langkah ini diharapkan semakin menguatkan budaya integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Gandeng KPK untuk Reformasi Internal Pascakasus Korupsi
OJK Luncurkan Sistem Terpadu SI-GRC untuk Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Red Notice Mantan Dirut Investree Diterbitkan: OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi
OJK Bongkar Ribuan Kasus Keuangan Ilegal dan Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan Digital