Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya telah dan terus menjalin koordinasi erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait perkembangan status hukum Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree). Yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, dan namanya telah resmi masuk dalam daftar red notice Interpol.
Sebagai bagian dari proses hukum, OJK telah secara aktif mendorong langkah-langkah strategis agar tersangka segera dapat dipulangkan ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Salah satu langkah konkret adalah pencantuman nama Adrian Asharyanto Gunadi dalam daftar red notice Interpol per 7 Februari 2025, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi Interpol dengan Control Number: A-1909/2-2025.
Langkah ini ditempuh OJK dalam rangka mendukung proses penegakan hukum secara menyeluruh atas dugaan pelanggaran baik pidana maupun perdata yang dilakukan oleh yang bersangkutan, serta sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas sektor jasa keuangan nasional.
“Koordinasi dengan otoritas hukum di dalam negeri dan kerja sama dengan institusi terkait di tingkat internasional terus kami intensifkan guna memfasilitasi kepulangan tersangka ke Indonesia,” ungkap perwakilan OJK dalam pernyataan resminya.
OJK menegaskan bahwa tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan. Baik dalam kapasitas individu maupun korporasi, OJK berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran terhadap ketentuan dan prinsip tata kelola yang berlaku di sektor keuangan.
“Langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak akan ragu untuk bertindak apabila terdapat pelanggaran yang mencederai integritas sistem keuangan nasional. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama dalam menciptakan industri keuangan yang sehat, terpercaya, dan berdaya saing,” tegas OJK.
Penerbitan red notice tersebut juga menjadi bukti bahwa Indonesia, melalui kerja sama antarlembaga dan dengan dukungan mekanisme hukum internasional, memiliki komitmen kuat dalam mengawal setiap proses hukum hingga tuntas.
Red notice memungkinkan aparat penegak hukum negara lain turut membantu penangkapan dan ekstradisi yang bersangkutan, guna memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.
OJK menyatakan bahwa proses hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi merupakan bagian dari langkah lebih luas dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pilar penting dalam perluasan akses keuangan masyarakat.
OJK menutup pernyataan resminya dengan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dan menjamin bahwa setiap pelaku industri yang terbukti melanggar aturan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.*
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin Usaha Investree
OJK Resmikan KPKS, Perkuat Arah Baru Keuangan Syariah Nasional
Gagal Penuhi Syarat Modal, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola dan Integritas Pelaku Industri Keuangan Digital dan Kripto
OJK Luncurkan Sistem Terpadu SI-GRC untuk Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko