OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola dan Integritas Pelaku Industri Keuangan Digital dan Kripto

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 25 Juli 2025 | 10:06 WIB
ilustrasi OJK
ilustrasi OJK

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Aturan ini dirancang untuk memperkuat prinsip tata kelola dan menjamin integritas pelaku utama dalam sektor keuangan digital dan kripto.

Langkah ini merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan. Seiring dengan itu, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pihak-pihak penting seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris agar kepercayaan publik tetap terjaga.

OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, termasuk kemampuan manajerial dan integritas individu yang mengelola penyelenggara IAKD. Jika pelaku utama tidak memenuhi standar tersebut, maka berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat serta menimbulkan ketidakstabilan operasional.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan penilaian kembali, untuk memastikan para pemilik maupun pengelola IAKD memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang layak. Penilaian ulang juga akan dilakukan jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak utama dalam pelanggaran atau penurunan kualitas kelayakan integritas, kompetensi, maupun kondisi keuangan.

POJK ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 dan merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3). Pasal ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD melalui sistem perizinan serta evaluasi kemampuan dan kepatutan yang terintegrasi.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, OJK berharap penyelenggara keuangan digital dan aset kripto dapat dijalankan oleh pihak-pihak yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi demi menjamin keberlanjutan dan kestabilan industri keuangan digital di Indonesia.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X