Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK mencatat sejumlah capaian strategis sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Juli 2025.
“Satgas PASTI berhasil membekukan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal yang beredar melalui berbagai platform digital. Selain itu, ditemukan 2.422 nomor yang digunakan oleh penagih utang ilegal (debt collector) yang kemudian diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK untuk Juli 2025, Senin 4 Agustus 2025.
Laporan masyarakat melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mengungkap adanya 22.993 nomor telepon yang dicurigai digunakan untuk melakukan penipuan digital. Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025, IASC menerima 204.011 laporan penipuan, yang terdiri dari 129.793 laporan dari pelaku usaha sektor keuangan (PUJK) dan 74.218 dari masyarakat umum.
Dari data tersebut, teridentifikasi 326.283 rekening yang terkait dengan aktivitas penipuan. Hingga kini, 66.271 di antaranya telah diblokir. Adapun total kerugian masyarakat yang tercatat mencapai Rp4,1 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan dari rekening-rekening terkait penipuan sebesar Rp348,3 miliar.
Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan. Di antaranya 86 surat peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. Sebanyak 113 PUJK juga telah mengembalikan kerugian nasabah dengan nilai total Rp29,7 miliar dan USD 3.281.
Pengawasan Iklan dan Literasi-Inklusi Keuangan
OJK turut menjatuhkan sanksi atas pelanggaran iklan keuangan dan ketidakpatuhan pelaporan literasi serta inklusi. Rinciannya, Pelanggaran iklan: 10 denda administratif senilai Rp278 juta dan 6 peringatan tertulis
Pelanggaran pelaporan literasi dan inklusi: 76 denda administratif senilai Rp5,22 miliar dan 17 peringatan tertulis. Total sanksi administratif sepanjang periode tersebut mencapai 109 kasus dengan total nilai denda sebesar Rp5,49 miliar.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku aktivitas keuangan ilegal, serta mempercepat upaya perlindungan konsumen dari kerugian.
“Langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menciptakan sektor keuangan yang sehat, adil, dan terpercaya,” ujar Mahendra.*
Artikel Terkait
OJK Resmikan KPKS, Perkuat Arah Baru Keuangan Syariah Nasional
Gagal Penuhi Syarat Modal, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola dan Integritas Pelaku Industri Keuangan Digital dan Kripto
OJK Luncurkan Sistem Terpadu SI-GRC untuk Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Red Notice Mantan Dirut Investree Diterbitkan: OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan