Aplikator layanan transportasi online, mulai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia, Maxim Indonesia hingga InDrive mengaku tidak menerapkan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi (driver ojol).
Tirza R. Munusamy, selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan.
“Kami ingin menegaskan, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi 20% hanya berlaku tarif dasar perjalanan, yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda dalam keterangan pada 25 April 2025 lalu memaparkan, bahwa potongan komisi seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pasar.
Bahwa perusahaan aplikator harus bersaing memberikan komisi paling rendah untuk menarik mitra pengemudi. Aplikator bukan lembaga non-profit sehingga wajar jika memiliki tujuan profit.
Artikel Terkait
Ganjar Pastikan Segera Sampaikan Aspirasi Driver Ojol ke Kemenhub
Bahagianya Para Ojol Rayakan Lebaran di Istana bareng Prabowo
Koalisi Ojol Nasional Pilih Penuhi Kebutuhan Keluarga