Pemberdayaan Perempuan: Apa yang Akan Terjadi Jika Perempuan Tidak Mendapatkan Hak-nya

Photo Author
Bangun P Lubis, Suara Pembaruan
- Rabu, 30 April 2025 | 13:46 WIB
DIVIA AFDHILA CAHYANI [ Foto. Dok Divia ]
DIVIA AFDHILA CAHYANI [ Foto. Dok Divia ]

Oleh : DIVIA AFDHILA CAHYANI

PRODI ILMU POLITIK 2024 UNIVERSITAS ANDALAS 

PEMBERDAYAAN Perempuan: Apa yang akan terjadi jika perempuan tidak mendapatkanHak-nya untuk dilindungi

”Pembahasan mengenai HAM tertuang dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.

Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hakhak yang dimaksud berupa hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk diplih/memilih, hak untuk mengeluarkan pendapat dan lainnya.

Baca Juga: Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045

Undang-Undang yang mengatur tentang hak perempuan sudah ada, namun dalam pengimplementasiannya dewasa ini masih sering terjadi kejadian-kejadian yang menunjukkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan terhadap perempuan.

Dilihat dari kenyataannya dari dahulu hingga sekarang perempuan kerap sekali mengalami diskriminasi dan keterbatasan dalam menerima haknya. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga 18 April 2025, tercatat 6.787 kasus kekerasan, dengan 5.848 korban perempuan dan 1.394 korban laki-laki.

Data ini menunjukkan bahwa sekitar 86% korban kekerasan adalah perempuan, menegaskan bahwa perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan di Indonesia.

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa semakin sulit mendapatkan ruang yang benarbenar aman dan nyaman bagi perempuan.

Di tempat yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru rasa takut yang sering mengikuti. Lalu disaat seperti ini kemana lagi perempuan harus berlindung jika dengan disini perempuan tidak merasakan keamanandan kenyamanan.

Kejahatan bisa terjadi dimana saja, kapan saja tanpa memandang waktu, tempat dan status sosial. Banyak perempuan yang mengalami pelecehan baik secara langsung dan tidak langsung (digital).

Halaman:

Editor: Bangun P Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X