Oleh : DIVIA AFDHILA CAHYANI
PRODI ILMU POLITIK 2024 UNIVERSITAS ANDALAS
PEMBERDAYAAN Perempuan: Apa yang akan terjadi jika perempuan tidak mendapatkanHak-nya untuk dilindungi
”Pembahasan mengenai HAM tertuang dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.
Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hakhak yang dimaksud berupa hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk diplih/memilih, hak untuk mengeluarkan pendapat dan lainnya.
Baca Juga: Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
Undang-Undang yang mengatur tentang hak perempuan sudah ada, namun dalam pengimplementasiannya dewasa ini masih sering terjadi kejadian-kejadian yang menunjukkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan terhadap perempuan.
Dilihat dari kenyataannya dari dahulu hingga sekarang perempuan kerap sekali mengalami diskriminasi dan keterbatasan dalam menerima haknya. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga 18 April 2025, tercatat 6.787 kasus kekerasan, dengan 5.848 korban perempuan dan 1.394 korban laki-laki.
Data ini menunjukkan bahwa sekitar 86% korban kekerasan adalah perempuan, menegaskan bahwa perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan di Indonesia.
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa semakin sulit mendapatkan ruang yang benarbenar aman dan nyaman bagi perempuan.
Di tempat yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru rasa takut yang sering mengikuti. Lalu disaat seperti ini kemana lagi perempuan harus berlindung jika dengan disini perempuan tidak merasakan keamanandan kenyamanan.
Kejahatan bisa terjadi dimana saja, kapan saja tanpa memandang waktu, tempat dan status sosial. Banyak perempuan yang mengalami pelecehan baik secara langsung dan tidak langsung (digital).
Artikel Terkait
Makin Banyak Wanita Pilih Menjanda
Sejarah Dalam Pemilu RI di Saudi Arabia, Ratusan PMI Wanita Deklarasi Dukung Ganjar-Mafud
Dokter Wanita di Kota Palembang, Ramaikan Bursa Calon Wakil Walikota
Mbak Ita Minta Anggota Dharma Wanita Persatuan Jaga Netralitas Jelang Pilkada
KWN Fatimah Az-Zahra, Benteng Kaum Wanita di Pesisir Pattingalloang
Pemprov Bengkulu Jalin Kerja Sama Organisasi Wanita Antisipasi Konflik dengan Kemampuann KLiterasi Digital
Persatuan Wanita Patra Kunjungi Sekolah Anak Percaya Diri
Pengakuan Keluarga Soal Kasir Wanita yang Terjebak di Kebakaran Glodok Plaza
Islam Memberikan Kedudukan Tinggi Bagi Kaum Wanita yang Shalihah
Ini Kronologi 2 Wanita Pendaki Meninggal Dunia di Puncak Carstensz, Fiersa Besari: Terjebak di Area Tebing