Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Sejumlah petani kelapa sawit yang menamakan diri sebagai Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS), Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (28/4/2025).
Para petani menggugat janji Wakil Gubernur Bengkulu Mian, untuk memberikan sanksi perusahaan CPO sawit yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit diharga yang telah ditetapkan.
Sebelumnya Wagub katakan telah disepakati harga TBS sebesar Rp 3.134/kg dibeli di tingkat petani, namun fakta di lapangan harga TBS masih dikisaran Rp 2.600/kg hingga Rp 2.800/kg.
Para petani juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu. "Kedatangan kami ingin mempertanyakan komitmen gubernur yang disampaikan Wagub beberapa waktu lalu. Di tingkat petani harga beli pabrik masih di bawah yang ditetapkan," kata Edy Mashuri, perwakilan APKS Bengkulu usai bertemu dengan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, Senin (28/4/2025).
Ia menegaskan, pada prinsipnya kedatangan para petani ke kantor Gubernur Bengkulu menagih janji yang pernah disampaikan Wagub, Mian. Dimana Wagub Bengkulu akan memberikan sanksi tegas kepada pabri CPO yang tidak mentaat harga TBS yang ditetapkan Pemprov Bengkulu.
Namun, buktinya harga TBS yang berlaku di tingkat pabrik CPO masih dibawah harga yang ditetapkan Pemprov Bengkulu sebesar Rp 2.600-Rp 2.800/kg. Padahal, ketetapkan Pemprov Bengkulu Rp 3.140/kg. "Sudah dua minggu ancaman wagub tidak diindahkan perusahaan, harga masih di bawah yang ditetapkan," ungkapnya.
Baca Juga: Pertamina Dirikan Rumah Sehat di Tanjung Mas untuk Atasi Stunting
Pertemuan itu diterima oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikulktural dan Perkebunan (TPHP), M. Rizon, Asisten II Pemprov Bengkulu, RA. Denny.
Tak Buahkan Hasil
Menurut Edy, pertemuan tidak membuahkan hasil di mana para petani membubarkan diri. Petani menganggap pejabat Pemprov Bengkulu beda cara menafsirkan soal sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembelian TBS Sawit Produkai Perkebunan Mitra terutama pasal 23.
"Ternyata salah penafsiran pemerintah aturan pasal 23 permentan 13 itu di sana ditafsirkan Pemprov Bengkulu bahwa apabila tidak diikuti harga yang ditetapkan dapat disanksi. Yang benar pasal 23 itu tentang pelaporan kalau tidak melapor bisa disanksi.
Baca Juga: Istana Jelaskan Alasan Wapres Gibran Tampil di YouTube: Cegah Misinformasi dan Framing Media
Lebih jauh dikatakannya, apabila perusahaan tidak melapor secara berkala sesuai dengan Permentan maka bisa diberikan sanksi. "Pemprov salah menfasirkan Permentan," tegasnya.