Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas
BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme penjaminan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Penjaminan diberikan apabila korban berstatus peserta JKN aktif, kecelakaan tidak melibatkan kendaraan lain yang dibuktikan dengan laporan polisi, serta tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.Baca Juga: Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja
Jika kecelakaan melibatkan lebih dari satu kendaraan, biaya perawatan pertama akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta. Apabila biaya perawatan melebihi jumlah tersebut, sisa biaya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prihati berharap berbagai layanan yang disiapkan BPJS Kesehatan dapat membuat masyarakat menjalani perjalanan mudik Lebaran dengan lebih aman dan nyaman tanpa kekhawatiran terhadap akses layanan kesehatan.*Baca Juga: THR Pensiunan Cair Lebih Cepat, TASPEN Catat Rekor Penyaluran 97 Persen