kesehatan

Forum Pekerja Tolak Sistem KRIS Tunggal: Khawatir Kualitas Layanan JKN Menurun

Jumat, 23 Mei 2025 | 14:57 WIB
Ilustrasi pasien di RS.



Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Pekerja dan Buruh dengan tegas menolak rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.

Mereka menilai kebijakan ini berisiko menurunkan mutu layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi kalangan pekerja dan buruh.

Forum yang mewakili beragam serikat pekerja nasional ini menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya keterlibatan kalangan pekerja dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima hari ini, mereka menyatakan bahwa penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap JKN justru dapat mempersempit akses dan menurunkan kualitas layanan kesehatan.

Menurut Jusuf Rizal, Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, para pekerja saat ini berhak atas layanan rawat inap di kelas 1 atau 2, dengan kapasitas 1 sampai 3 tempat tidur per ruang.

Jika kebijakan baru menetapkan empat tempat tidur dalam satu ruangan, maka ini dianggap sebagai penurunan kualitas pelayanan. “Padahal iuran yang dibayarkan pekerja untuk JKN sudah tergolong tinggi,” tegasnya.

Forum juga mengkhawatirkan kemungkinan meningkatnya biaya pribadi (out of pocket) peserta JKN. Dalam skenario sistem KRIS, peserta mungkin harus membayar tambahan jika menginginkan layanan lebih baik.

Selain itu, kebijakan ini dikhawatirkan justru akan memperburuk kondisi keuangan JKN, terutama jika iuran tunggal peserta mandiri tidak sesuai dengan prinsip gotong royong yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Forum Jamsos Pekerja dan Buruh bersama konfederasi serikat pekerja meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak menyulitkan para pekerja,” tambah Jusuf Rizal dalam forum yang digelar oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Rabu (21/5).

Dukungan terhadap penolakan ini juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik sekaligus penggagas Forum Konsumen Indonesia (FKI), Tulus Abadi.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan KRIS satu kelas justru memberatkan peserta JKN, terutama dari kalangan bawah. “Peserta JKN kelas 3 dipaksa naik ke kelas 2 dan membayar iuran lebih mahal. Ini akan sangat membebani kelompok ekonomi lemah,” ujarnya.

Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi dari Forum Jamsos dan serikat pekerja.

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan masih berlangsung dan pemerintah akan berupaya agar manfaat layanan JKN tidak menurun serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ketahanan keuangan Dana Jaminan Sosial juga menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan ini.

Halaman:

Tags

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB