Semarang, suarapembaruan.news - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu menerima apresiasi kontribusi terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2023.
Apresiasi ini diberikan oleh Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo yang diterima langsung Sub Koordinator Jaminan Kesehatan dan Kemitraan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Andreas Jatmiko di Hotel Gumaya Kota Semarang, Selasa (25/6/2024).
Andreas Jatmiko mengatakan, Kota Semarang bersama 30 daerah lain di Jateng mendapatkan apresiasi tersebut lantaran masuk kategori atas kepatuhan dalam pembayaran iuran Program JKN.
"Ini merupakan bukti Pemkot Semarang secara serius memberikan pelayanan kesehatan khususnya pemberian jaminan kesehatan bagi warga Kota Semarang," kata Andreas seusai acara.
Dia menyebut, cakupan kesehatan universal (UHC) Kota Semarang secara berturut-turut sejak 2023 telah menunjukkan capaian sebesar 100 persen.
Di sisi lain pencapaian itu bisa terwujud juga karena sejumlah faktor peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Semarang. Seperti halnya, pelayanan JKN, pelayanan di faskes pertama maupun rawat tindak lanjut, dan pelayanan aduan JKN.
Lalu upaya peningkatan itu juga dilakukan dengan kolaborasi antara pemangku kepentingan Program JKN. Pihaknya menggandeng Disdukcapil Kota Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, Disnaker Kota Semarang, dan instansi yang lain.
Ke depan, pengembangan pembiayaan JKN akan mengupayakan untuk menggandeng beberapa perusahaan untuk pembiayaan.
"Dengan kolaborasi ini maka capaian UHC Kota Semarang ini bisa dipercepat, terbukti pada 2023 lalu sudah 100 persen, pada 2024 ini tetap bertahan," katanya.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo mengatakan, pemerintah daerah merupakan pemangku kepentingan strategis yang diharapkan mampu memperkuat komitmen optimalisasi penyelenggaraan Program JKN.
Dukungan regulasi dan kebijakan untuk memastikan seluruh masyarakat Jateng terdaftar aktif dalam Program JKN.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diharapkan secara aktif mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk patuh membayar iuran tepat waktu. Termasuk dari badan usaha.
Artikel Terkait
Pemohon SKCK Wajib Jadi Peserta Aktif JKN, BPJS Kesehatan: Berikan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Peserta JKN Diimbau Tak Menunggak Iuran
PERSI Jawa Tengah, Ingatkan Pencegahan Potensi Fraud Dalam Penyelenggaraan JKN
Patuh Program JKN, 10 Badan Usaha Dapat Penghargaan
37.021.042 Penduduk Jateng Sudah Terdaftar Jadi Peserta JKN, 73, 18 Persen Aktif