Jamkeswatch : Rencana Kenaikan Iuran BPJS Tidak Tepat, Rakyat Semakin Tertekan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 5 Juni 2025 | 18:35 WIB
Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Juniannur (SP/dok pribadi )
Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Juniannur (SP/dok pribadi )

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Direktur Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Tommy Juniannur, menyatakan penolakan keras terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dalam usulan tersebut, iuran peserta kelas III akan naik dari Rp42.000 menjadi Rp71.000 per bulan.

Menurut Tommy, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih sangat sehat.

“Pendapatan BPJS Kesehatan tahun 2024 mencapai hampir Rp330 triliun, jauh melampaui beban jaminan kesehatan yang hanya sekitar Rp175 triliun. Tidak ada alasan logis untuk membebani rakyat dengan kenaikan iuran saat ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih besarnya potensi pendapatan dari lebih dari 55 juta peserta nonaktif. Jika mereka bisa diaktifkan kembali, pemasukan BPJS bisa meningkat signifikan tanpa harus menaikkan iuran.

“Yang dibutuhkan bukan menaikkan iuran, tapi mengoptimalkan peserta yang belum aktif dan memperbaiki sistem kolektabilitas,” ujar Tommy.

Tommy menambahkan bahwa kenaikan iuran justru bisa memperparah masalah.

“Kenaikan ini berisiko membuat peserta mandiri semakin terbebani. Banyak yang akan menunggak atau bahkan berhenti sebagai peserta aktif. Ini kontra produktif,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan undang-undang jaminan sosial.

“Negara wajib memberikan perlindungan sosial yang adil. Menetapkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan rakyat jelas melanggar prinsip keadilan sosial dan semangat gotong royong yang diatur dalam UUD 1945 dan UU SJSN,” tegasnya.

Jamkeswatch FSPMI menyampaikan tiga sikap utama:

1. Menolak rencana kenaikan iuran dan penerapan kelas rawat inap standar.


2. Mendesak DPR RI dan pemerintah menolak kebijakan ini demi perlindungan sosial rakyat.


3. Mendorong BPJS Kesehatan untuk fokus pada pembenahan internal, efisiensi, pemberantasan kecurangan, dan optimalisasi pendapatan yang ada.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X