Puskesmas Pandanaran Jadi Pelopor Layanan Fisioterapi di Semarang

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 22 Mei 2025 | 11:38 WIB

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di Puskesmas Pandanaran kini dapat menikmati kemudahan layanan fisioterapi langsung di fasilitas tersebut. Dengan hadirnya layanan rehabilitasi medik terpadu, efisiensi dalam waktu, tenaga, dan proses pengobatan diharapkan semakin meningkat. Hal ini disampaikan pada Kamis (22/5).Baca Juga: Gubernur Sumsel: ASITA Harus Jadi Motor Kebangkitan Pariwisata Daerah

Kepala Puskesmas Pandanaran, Aprilia Mahatmanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki tenaga fisioterapi sejak tahun 1999. Saat ini, dengan semakin berkembangnya kebutuhan dan pelayanan untuk peserta JKN, Puskesmas Pandanaran memiliki dua tenaga fisioterapi yang aktif.

“Untuk saat ini, hanya Puskesmas Pandanaran yang menyediakan layanan fisioterapi di Kota Semarang. Namun ke depannya, layanan serupa akan dikembangkan di puskesmas lain agar pasien dengan kebutuhan terapi dasar bisa tertangani langsung di fasilitas tingkat pertama (FKTP),” ujarnya.Baca Juga: Kunjungan Kerja Komisi II DPR Sarmi, Pertamina: Menjaga Penyaluran dan Ketersediaan BBM

Berdasarkan data internal, layanan fisioterapi menjadi salah satu yang paling diminati. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 2.089 pasien, baik peserta JKN maupun umum, telah memanfaatkan layanan ini di Puskesmas Pandanaran.

Namun, peserta JKN tidak bisa langsung menjalani fisioterapi. Mereka tetap harus menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu untuk mendapatkan diagnosis dan indikasi medis yang jelas. Jika diperlukan, dokter akan memberikan rujukan internal ke fisioterapis.Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Grup Mesum di Facebook, 6 Pelaku Diciduk dari Jawa dan Sumatera

Jenis-jenis penyakit yang dapat ditangani melalui fisioterapi dasar di Puskesmas Pandanaran antara lain osteoarthritis, stroke, myalgia, trigger finger, frozen shoulder, Bell’s palsy, nyeri punggung bawah (low back pain), ischialgia, de Quervain syndrome, plantar fasciitis, carpal tunnel syndrome, hingga cedera engkel (sprain ankle).

“Pasien bisa menjalani dua siklus fisioterapi. Satu siklus terdiri dari enam kali pertemuan, dan akan ada evaluasi dari fisioterapis maupun dokter. Jika setelah satu siklus kondisi pasien membaik, maka tidak perlu melanjutkan ke siklus kedua,” jelas Aprilia.Baca Juga: DPR Desak Penggunaan Produk Lokal untuk Program MBG, Kritik Impor Food Tray dari China

Namun, bila setelah dua siklus tidak ada perbaikan berarti, maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami berusaha memaksimalkan layanan rehabilitasi medik di tingkat pertama agar lebih dekat dengan pasien. Ini tentunya mengurangi biaya transportasi dan waktu tunggu karena bisa konsultasi dokter sekaligus fisioterapi di tempat yang sama,” lanjut Aprilia.Baca Juga: Ini Beda Cara Dedi Mulyadi dan Pramono Anung Tangani Kenakalan Remaja, Cek Perbedaannya!

Ia juga menambahkan bahwa banyak pasien merasa puas dengan layanan yang tersedia. Jadwal terapi disusun dengan rapi dan menyesuaikan waktu pasien. Rata-rata durasi fisioterapi berkisar antara 30 hingga 45 menit. Alat-alat yang digunakan pun lengkap, seperti infrared, ultrasound, parafin, hingga TENS, yang dapat menunjang penyembuhan gangguan otot dan tulang.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menjelaskan bahwa layanan fisioterapi dan peralatannya telah masuk dalam salah satu kriteria kerja sama yang dinilai saat proses kredensialing, meskipun belum menjadi kewajiban.Baca Juga: Deddy Corbuzier Kenang Suami Najwa Shihab: Sosok Bersahaja yang Penuh Karisma

“Saat ini sudah ada sekitar 800 FKTP di Indonesia yang memiliki layanan fisioterapi. Sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), fisioterapi memang dapat dilakukan di FKTP,” terang Sari.

Ia berharap ke depan, layanan fisioterapi dasar bisa diakses lebih luas di FKTP dengan kualitas setara layanan di tingkat lanjutan namun lebih efisien secara waktu dan tenaga.Baca Juga: Bos Sritex Ditangkap Kejagung, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun

“Yang paling penting, peserta harus memastikan status kepesertaan JKN-nya aktif dengan rutin membayar iuran tepat waktu, bisa juga melalui sistem autodebit. Jangan lupa juga mengunduh Aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X