Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.
Batas jemaah haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.
Artikel Terkait
Husniah Lepas 599 Jemaah Calon Haji Gowa
Presiden Prabowo Subianto Catat Sejarah: Presiden Pertama yang Langsung Melepas Jemaah Haji di Bandara
Prabowo Janji Tekan Biaya Haji Lewat Diplomasi dengan Arab Saudi
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dukung Kelancaran Penerbangan Jemaah Haji 2025
Saudi Tangkap Puluhan Pelanggar Visa Haji: Haji Ilegal Terancam Sanksi Berat