Saudi Tangkap Puluhan Pelanggar Visa Haji: Haji Ilegal Terancam Sanksi Berat

Photo Author
Bangun P Lubis, Suara Pembaruan
- Rabu, 14 Mei 2025 | 10:14 WIB
Penangkapan Pelanggar Haji. [Foto: Dok Security_gov ]
Penangkapan Pelanggar Haji. [Foto: Dok Security_gov ]

42 Ekspatriat Juga Terjaring Razia Visa

Selain itu, sebanyak 42 ekspatriat yang memegang berbagai jenis visa kunjungan juga turut ditangkap karena melanggar instruksi haji. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa tindakan hukum tegas telah dan akan terus diberlakukan kepada semua pelanggar.

Aturan Ketat: Hanya Pemegang Visa Haji yang Diizinkan Masuk Makkah

Seperti diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, selama periode musim haji dari 29 April hingga 10 Juni 2025, hanya mereka yang memiliki visa haji dan izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah dan tempat-tempat suci lainnya.

Melanggar aturan ini bisa berakibat fatal. Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp425 juta) diberlakukan bagi siapa saja yang mencoba menunaikan ibadah haji dengan visa selain visa haji, termasuk mereka yang memfasilitasi akomodasi bagi pelanggar.

Baca Juga: Polda Bengkulu Tak Kompromi Terhadap Penyakit Masyarakat dan Premanisme

Denda akan dikalikan sesuai jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan melanggar peraturan ini,” lapor SPA pada Kamis (8/5/2025).

Pemerintah Saudi Imbau Kepatuhan demi Keselamatan Jemaah

Arab Saudi menegaskan pentingnya mematuhi aturan haji demi kelancaran dan keamanan seluruh proses ibadah. Masyarakat diminta melaporkan segala bentuk pelanggaran dengan menghubungi 911 (untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Timur) atau 999 untuk seluruh wilayah Kerajaan.

“Peraturan ini tidak dibuat untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Keselamatan dan kenyamanan jemaah adalah prioritas kami,” ujar seorang pejabat keamanan seperti dikutip SPA.

Refleksi: Haji adalah Ibadah Suci, Jangan Noda dengan Cara Curang

Haji adalah panggilan suci. Ia adalah rukun Islam kelima yang dijalankan dengan niat tulus dan persiapan yang matang. Memaksa menunaikan haji tanpa izin resmi bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai kesakralan ibadah itu sendiri.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa menunaikan ibadah haji dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat fasik, maka ia kembali (dari haji) seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga semua umat Islam yang berhaji tahun ini dimudahkan perjalanannya dan dihindarkan dari segala bentuk fitnah dan pelanggaran. Dan bagi yang belum mendapat kesempatan, bersabarlah — karena Allah menilai kesungguhan niat jauh sebelum langkah kaki sampai ke Tanah Suci.

Halaman:

Editor: Bangun P Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X