hukum-kriminalitas

JPKP Jatim Ungkap Kajian Dugaan Kerugian Negara Sektor Tambang Galian C di Banyuwangi, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB
Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH. (Sumber foto : AdaTah/ sobahrudin yusuf)

 

Banyuwangi, SUARA PEMBARUAN  – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Provinsi Jawa Timur mengungkap kembali kajian yang pernah disampaikan kepada sejumlah lembaga negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan potensi kerugian negara pada sektor pertambangan galian C di Kabupaten Banyuwangi.

Kajian tersebut dituangkan dalam surat bernomor 007/JPKP-JATIM/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang dikirim kepada berbagai institusi, mulai Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH, mengatakan kajian tersebut disusun sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan supremasi hukum di sektor pertambangan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan galian C di Banyuwangi perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara apabila tidak diawasi dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen kajian itu, DPW JPKP Jawa Timur memaparkan bahwa aparat gabungan sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal dengan menutup 31 lokasi tambang pada akhir 2022 dan kembali menutup 14 titik tambang pada Juni 2023.

Namun, organisasi tersebut menilai langkah penertiban belum diikuti dengan proses penegakan hukum pidana secara menyeluruh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ketidakmaksimalan penegakan hukum ini membuat para oknum penambang galian C ilegal tetap berani beraktivitas kembali, sehingga jumlah tambang ilegal di Banyuwangi kian menjamur," ujar Siswanto sebagaimana dikutip dalam dokumen kajian.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah rendahnya kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi.

Berdasarkan data yang dihimpun DPW JPKP Jawa Timur, penerimaan daerah dari sektor galian C selama periode 2019 hingga 2023 tercatat relatif kecil, yakni Rp687,19 juta pada 2019, Rp251,18 juta pada 2020, Rp202,12 juta pada 2021, Rp278,37 juta pada 2022, dan Rp183,87 juta pada 2023.

Padahal, menurut data yang dikutip dalam kajian, terdapat sedikitnya 51 pengguna atau pemegang perizinan tambang galian C di Banyuwangi. Dari jumlah tersebut, disebutkan hanya sebagian kecil pelaku usaha yang membayar retribusi atau pajak daerah sesuai ketentuan yang mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Kajian itu juga menyinggung dugaan penyalahgunaan izin pertambangan di wilayah Kecamatan Kalipuro. Dalam dokumen disebutkan terdapat tambang yang mengantongi izin eksplorasi komoditas tanah urug untuk periode 2019–2022, namun di lapangan diduga dilakukan penambangan pasir dan batuan hingga kedalaman puluhan meter.

Sebagai rekomendasi, DPW JPKP Jawa Timur mendorong aparat penegak hukum melakukan penghitungan potensi kerugian negara dengan melibatkan ahli geologi maupun lingkungan guna menghitung volume sumber daya alam yang diduga telah ditambang secara ilegal.

Selain itu, organisasi tersebut juga merekomendasikan agar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Halaman:

Tags

Terkini