Dalam kajiannya, DPW JPKP Jawa Timur turut mengingatkan adanya potensi upaya menghambat proses penegakan hukum melalui berbagai bentuk tekanan, termasuk mobilisasi massa. Karena itu, mereka mengusulkan agar aparat penegak hukum membentuk tim khusus untuk memetakan dan mengantisipasi potensi gangguan terhadap proses penegakan hukum di sektor pertambangan galian C di Banyuwangi.
Catatan redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini merupakan pemaparan isi kajian DPW JPKP Jawa Timur. Dugaan pelanggaran maupun potensi tindak pidana yang disebutkan belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap. Pihak-pihak yang disebut dalam kajian berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Artikel Terkait
Kasus Tambang Tumpang Pitu Disorot, Aktivis Antikorupsi Cium Upaya Pengaburan Fakta
Kisah Agus Picoez, Dosen UGM yang Menyulap Bekas Tambang jadi Lahan Produktif
Dugaan Cacat Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Berpotensi Hasilkan Denda Rp26 Triliun
"Dari Tambang Bawah Tanah ke Panggung: Karyawan Freeport Peringati HUT ke-59 dengan Drama Musikal yang Bikin Penonton Mewek"
Kasus Tambang Galian C Banyuwangi Makin Panas, Pengaduan ke PPATK Disiapkan untuk Bongkar Dugaan Aktor di Balik Layar