Sementara itu, perwakilan DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih, memastikan korban telah mendapat asesmen awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil observasi medis, korban dipastikan tidak dalam kondisi hamil,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tersangka sebagai tenaga pengajar.
Selain itu, pondok pesantren terkait juga untuk sementara dilarang menerima santri baru guna kepentingan evaluasi menyeluruh. Kemenag Jepara bahkan berencana menggelar deklarasi bersama seluruh pengasuh pondok pesantren demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.