hukum-kriminalitas

Bos Ikan di Pati Diduga Gelapkan Rp3,1 Miliar, Uang Dipakai Judi Online dan Bayar Utang

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:24 WIB
Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini