Menjawab situasi tersebut, Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia harus bertanggungjawab atas situasi tersebut. Kematian gajah dan harimau merupakan ekses dari kerja-kerja Sagas PKH dan Gakkum Kehutanan yang tidak tuntas. Mereka harus turun kembali ke lapangan dan melakukan pengusutan terhadap kematian satwa ini dan menangkap cukong atau pemodal perambah hutan yang masih melenggang kangkung.
Selain itu, Direktur Jenderal penegakan hukum kementerian kehutanan Republik Indonesia Dr. Dwi Januanto Nugroho juga bertanggung jawab atas kematian satwa gajah ini, mereka terbukti gagal dalam melaksanakan tugas kebijakan pencegahan, pengamanan, penyidikan, serta penerapan hukum (administrasi, perdata, pidana) di sektor kehutanan Bentang Seblat