hukum-kriminalitas

Bos Besar Sritex Dituntut 16 Tahun! Kasus Kredit Rp1,3 Triliun Memanas

Sabtu, 25 April 2026 | 11:07 WIB
Momen Iwan Lukminto bersama dengan para mantan karyawan PT Sritex saat hari hari penutupan pabrik, 1 Maret 2025. (Instagram/sritexindonesia)


Semarang, SUARA PEMBARUAN - Tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group) menghadapi tuntutan berat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 20 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.

Ketiganya adalah Iwan Setiawan Lukminto (mantan komisaris), Iwan Kurniawan Lukminto (mantan direktur utama), serta Allan Moran Severino (mantan direktur keuangan). Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda belum dilunasi, maka harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut.

Secara khusus, dua terdakwa dari keluarga Lukminto juga dibebani tuntutan tambahan berupa uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dipenuhi, keduanya terancam tambahan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Bahkan, dua di antaranya juga dinilai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini berawal dari dugaan kredit bermasalah di sejumlah bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, dengan total nilai mencapai Rp1,3 triliun yang disebut sebagai kerugian negara.

Tak hanya itu, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga dituntut delapan tahun penjara dalam perkara yang sama. Ia diduga ikut meloloskan pencairan kredit kepada Sritex meskipun perusahaan dinilai tidak memenuhi syarat sebagai debitur yang sehat.

Selain pidana penjara, Zainuddin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS yang diduga diterimanya dari pihak Sritex. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp180,2 miliar.

Di sisi lain, tim ahli yang dihadirkan pihak terdakwa menilai perkara ini belum layak dikategorikan sebagai korupsi. Ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang menyebut bahwa piutang bank BUMD bukan termasuk kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa pinjaman masih dalam proses pembayaran, jaminan masih tersedia, dan belum ada penghapusan tagihan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini.

Pendapat serupa disampaikan ahli pidana Chairul Huda yang menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat sudah masuk dalam proses PKPU dan kepailitan. Ia juga menilai tidak ada unsur niat jahat dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, turut membela dengan menyatakan bahwa perusahaan tersebut layak menerima kredit karena memiliki pendapatan besar, bahkan mencapai Rp20 triliun per tahun. Ia juga menegaskan bahwa bunga pinjaman masih dibayar dan diakui oleh auditor BPK.

Menurutnya, aset berupa ratusan bidang tanah yang menjadi jaminan pun belum dijual oleh kurator, sehingga proses penyelesaian utang masih berlangsung. Ia menilai, belum ada dasar kuat untuk menyimpulkan adanya kerugian negara dan menyebut kasus ini masih prematur.*

Tags

Terkini