Pekalongan, SUARA PEMBARUAN - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Pekalongan. Jenis obat yang diamankan meliputi Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol yang diduga diedarkan secara ilegal di tengah masyarakat.Baca Juga: Mengurai Macet, Membangun Sistem: Arah Baru Mobilitas Indonesia
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai maraknya peredaran obat terlarang di Kecamatan Pekalongan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AF (27), warga Aceh Utara, pada Kamis malam, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu tas ransel berisi ribuan pil, terdiri dari 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai, telepon genggam, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.Baca Juga: UMK Academy 2026 Menaikkan Kelas UMKM
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di tempat tinggal tersangka yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan stok obat terlarang dalam jumlah besar, yakni 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, serta 105 butir Tramadol, lengkap dengan perlengkapan distribusi seperti plastik klip dan catatan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih sembilan bulan, dengan imbalan sekitar Rp3 juta per bulan ditambah uang makan harian.Baca Juga: KeppNas Dideklarasikan, Sri Hartono: Saatnya Guru Dapat Perlindungan Nyata
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan jaringan peredaran yang lebih luas.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba dan obat terlarang.Baca Juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 100 Meter Dibentangkan dalam Karnaval Paskah Semarang: Menyatukan Perbedaan, Menyalakan Nasionalisme lewat Budaya
Menurutnya, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 sebagai dakwaan utama dan Pasal 436 ayat (2) sebagai dakwaan subsider dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*Baca Juga: Gaspol Transformasi! SIG Bangkit di Tengah Lesunya Industri Semen