hukum-kriminalitas

Pabrik Gas ‘Whip Pink’ Digerebek! Ribuan Tabung N2O Disita, Omzet Diduga Capai Miliaran Rupiah

Kamis, 16 April 2026 | 20:49 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah DKI Jakarta, ribuan tabung gas kini disita Bareskrim Polri. (Instagram.com/@widelhen)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Viral di media sosial pengungkapan kasus produksi dan peredaran ilegal gas dinitrogen oksida (N2O) bermerek Whip Pink di wilayah Jakarta. Dalam video yang beredar, aparat kepolisian menyita ribuan tabung gas siap edar beserta berbagai peralatan produksi dari sejumlah lokasi yang dijadikan pabrik dan gudang distribusi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 13–14 April 2026. Operasi tersebut berawal dari penelusuran terhadap aktivitas distribusi gas N2O yang diduga beredar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya mengarah pada lokasi produksi di beberapa titik di DKI Jakarta.

Menurut keterangan kepolisian, gas N2O yang diproduksi dan diedarkan tersebut dikategorikan sebagai sediaan farmasi yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Untuk memastikan informasi awal, penyidik melakukan penyamaran dengan memesan produk melalui nomor WhatsApp dan melakukan transaksi senilai Rp578.000. Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa ojek online dari sebuah ruko di Gang Mantri 4, Kemayoran.

Dari pengembangan kasus, petugas menemukan seorang pria bernama Sugiyo di lokasi distribusi bersama berbagai produk tabung gas N2O dengan beragam ukuran. Penelusuran lebih lanjut membawa penyidik ke dua lokasi produksi di Jakarta Utara, yakni di kawasan Pulogadung dan Pademangan. Di salah satu lokasi, polisi mengamankan seorang perempuan bernama Etikasari yang berperan sebagai admin penjualan sekaligus bagian akuntansi, diketahui menggunakan tiga unit telepon seluler untuk mengelola transaksi. Sementara itu, di lokasi produksi lainnya, empat pekerja turut diamankan karena terlibat dalam proses pengisian dan pengemasan gas.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita total 1.784 tabung gas N2O berbagai ukuran, mulai dari 640 gram hingga 5.100 gram, serta 274 tabung kosong yang siap diisi ulang. Selain itu, ditemukan ribuan nozzle, mesin pengisian otomatis, mesin pres, cairan perasa buah, serta berbagai perlengkapan pengemasan yang digunakan untuk mendukung proses produksi.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa distribusi produk dilakukan melalui sistem pemesanan daring, di mana admin mengatur pengiriman dari gudang terdekat menggunakan jasa ojek online. Dari praktik ilegal ini, kepolisian menduga omzet penjualan mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp2 hingga Rp5 miliar per bulan. Bahkan, pada Desember sebelumnya, pendapatan disebut mencapai Rp7,1 miliar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

 

 

Tags

Terkini