hukum-kriminalitas

Dugaan Cacat Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Berpotensi Hasilkan Denda Rp26 Triliun

Selasa, 14 April 2026 | 19:38 WIB
Lokasi tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi

 

 

Banyuwangi, SUARA PEMBARUAN  – Polemik seputar proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu kembali mencuat ke permukaan. Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Kasus ini dinilai tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyimpan potensi pemasukan negara dari sektor denda dengan nilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp26 triliun. Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menegaskan bahwa titik krusial dari dugaan skandal ini terletak pada keabsahan pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Perhatian utama tertuju pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, pada tahun 2012. SK tersebut menjadi dasar penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi PT BSI. Jika proses pengalihan izin ini terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka seluruh izin turunannya berpotensi dinyatakan cacat hukum.

“Apabila pengalihan izin tersebut melanggar aturan, maka seluruh perizinan yang mengikuti, termasuk IPPKH, dapat dianggap tidak sah. Konsekuensinya bukan hanya aspek pidana korupsi, tetapi juga kewajiban pembayaran denda administratif kepada negara,” ujar Ance Prasetyo.

Dalam pemaparannya, Ance mengacu pada analisis hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 391K.MB.01/MEM.B/2025. Regulasi tersebut mengatur sanksi tegas terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Melalui simulasi kajian yang dilakukan, diperkirakan bahwa apabila area seluas 400 hektare telah dieksploitasi selama 10 tahun, maka potensi denda—dengan menggunakan tarif komoditas nikel sebagai pembanding kelas tambang—dapat mencapai sekitar Rp26 triliun. Nilai ini dinilai sangat mungkin menjadi penerimaan negara apabila KPK berhasil membuktikan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau pelanggaran prosedur dalam proses perizinan awal.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Mereka juga mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan KPK guna menyerahkan berbagai bukti tambahan yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK. Jika praktik KKN ini terbukti, sanksinya akan sangat signifikan. Selain potensi denda bernilai triliunan rupiah, negara juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencabut seluruh izin operasional tambang di Tumpang Pitu,” tambah Ance.

Hingga berita ini diturunkan, polemik tambang emas Tumpang Pitu masih menjadi perhatian publik dan menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan pelanggaran yang terjadi di masa lalu. Apabila terbukti terdapat penyimpangan, maka Tumpang Pitu tidak hanya dikenal sebagai sumber emas bagi korporasi, tetapi juga berpotensi menjadi “tambang denda” bagi kas negara.

Sementara itu, pihak PT Bumi Suksesindo (PT BSI) maupun PT Merdeka Copper Gold Tbk selaku perusahaan induk belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi oleh jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp.

Tags

Terkini