hukum-kriminalitas

KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 13 Maret 2026 | 18:21 WIB
Menyoroti penuturan KPK ihwal peran Bos Maktour Travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (YouTube.com / KPK RI)

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Fuad pernah mengirimkan surat kepada Yaqut agar travel haji dan umrah tetap memperoleh kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diterima Indonesia pada periode 2023–2024.

Hal tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Menurut Asep, polemik pembagian kuota haji tambahan pada 2023 bermula dari surat yang dikirim Fuad saat menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah.

“Surat itu ditujukan untuk diberikan jatah guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Asep.

Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 dari pemerintah Arab Saudi yang awalnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Pembagian Kuota Tambahan

KPK mengungkap Fuad mengusulkan agar sebagian kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan.

Permintaan tersebut kemudian dikomunikasikan Fuad kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat itu, Hilman Latief.

“FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL selaku Dirjen PHU terkait surat Forum SATHU yang menyatakan siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut,” kata Asep.

Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan tersebut disetujui oleh Yaqut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023.

Dalam keputusan itu, kuota tambahan haji ditetapkan sebanyak 7.360 untuk jemaah reguler dan 640 untuk jemaah haji khusus.

Halaman:

Tags

Terkini