Namun KPK menilai pembagian tersebut tidak sejalan dengan kesimpulan rapat bersama DPR yang sebelumnya membahas soal kuota tambahan haji.
Pola yang Sama pada 2024
KPK juga menemukan pola serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan haji 2024. Saat itu, Fuad kembali menyampaikan permintaan agar kuota tambahan untuk haji khusus ditingkatkan.
Asep menyebut pertemuan antara Yaqut dan Fuad bersama sejumlah pengurus asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berlangsung pada November 2023.
“Pertemuan itu membahas di antaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen,” jelas Asep.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Yaqut kemudian menyampaikan kepada Hilman Latief keinginan untuk membagi kuota tambahan haji sebesar 20.000 secara merata.
Skema yang diusulkan adalah pembagian 50:50, yakni masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
“YCQ juga meminta HL menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota tambahan dengan skema dibagi dua,” ujar Asep.
Selain itu, Yaqut juga disebut meminta dilakukan simulasi untuk menjadi dasar perubahan komposisi kuota tambahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Maktour Travel maupun Yaqut Cholil Qoumas terkait pengungkapan kasus tersebut oleh KPK.
Artikel Terkait
Kasus Kuota Haji 2024 Mandek, Bambang Widjojanto Kritik KPK Belum Tetapkan Tersangka
Kabar Gembira Bagi Calon Jemaah Haji Daerah Istimewa Yogyakarta 2026
Jumlah Jamaah Calon Haji Gowa Meningkat Signifikan 2026
27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kriminalisasi Aktivis dan Whistleblower Dugaan Korupsi
KPK Bongkar Skema Korupsi Bupati Pekalongan: Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek Outsourcing
Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati-Wali Kota di Jateng: Jangan Ada Lagi Kasus Korupsi