Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan setelah ia mengalami kecelakaan serius akibat puntung rokok dari pengendara lain.
Permohonan dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026 itu menjelaskan bahwa puntung rokok yang mengenai dirinya saat berkendara membuat Reihan kehilangan konsentrasi dan berujung pada insiden nyaris fatal.
Dalam dokumen gugatan yang dibagikannya melalui akun Instagram @prodbyreii pada Kamis, 22 Januari 2026, Reihan menceritakan kejadian pada 23 Maret 2025. Saat itu, ia hampir kehilangan nyawa setelah tertabrak truk Colt Diesel dari belakang usai terkena puntung rokok yang dilempar pengendara mobil.
Ia mengungkapkan, kedua pengendara yang diduga menjadi penyebab insiden justru meninggalkan lokasi kejadian, sementara dirinya berada dalam kondisi syok dan gemetar. Reihan kemudian dibantu pengendara lain untuk menepi dan menjaga keselamatannya dari risiko kecelakaan lanjutan.
Berangkat dari pengalaman tersebut, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan perlindungan hukum yang efektif dan tegas terhadap keselamatan serta kesehatan pengguna jalan. Menurutnya, norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah terulangnya kejadian serupa.
Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan pengemudi menjaga konsentrasi dan melarang aktivitas yang mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok saat berkendara. Namun, Reihan menilai aturan itu belum cukup spesifik untuk melindungi hak keselamatan publik, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
Langkah hukum yang ditempuh mahasiswa Fakultas Hukum UMY tersebut mendapat respons positif dari warganet. Banyak pengguna media sosial mengaku pernah mengalami kejadian serupa dan mendukung upaya Reihan agar aturan lalu lintas lebih tegas demi keselamatan bersama.